Kota Bima, Bimakini.- Ternyata masih ada banyak tempat usaha di wilayah Kota Bima yang belum mengantongi ijin dari Pemkot Bima. Terlebih tempat usaha masuk kategori besar. Salah satunya Kafe Beeginning dan Pemandian milik RM Arema.
Tempat usaha terus berkembang dan banyak dikunjungi masyarakat di Jalan Gajah Mada Kota Bima itu ernyata hanya mengantongi ijin toko pakaian.
Bukan saja ijin usaha yang tidak dikantongi manajemen RM Arema ini. Terendus informasi rekomendasi sebagai syarat dikeluarkannya ijin yang bersumber dari Dinas Pariwisata, pun belum ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, melalui Kabid Perizinan Ahmad menerangkan, sesuai dengan data yang ada di dinas untuk RM Arema, baru mengantongi ijin toko pakain saja.
Selebihnya, baik kafe dan tempat pemandian, belum ada izin atau sudah mati ijinnya.
Apakah ada sanski? Kata Ahmad, kewenangan penindakan ada ditangan Sat Pol PP. Pihaknya tidak berkewenangan menindaknya.
“Kami sudah bersurat pada Sat Pol PP dua pekan lalu, kaitan tempat usaha yang belum mengantongi izin,”jawab Ahmad saat ditanya apa tindakan DPMPTSP.
Hanya saja akunya, dalam waktu dekat akan memantau berbagai tempat usaha yang belum mengantongi izin. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.