Bima, Bimakini.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawas Korupsi (LPPK) NTB, kecewa dengan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pasalnya, kasus Dermaga Bonto milik Wakil Wali Kota Bima, masih mangkir di meja kejaksaan.
Ketua LSM LPPK, Akbar, SIKom mengatakan, kasus Dermaga Bonto yang tidak kantongi izin hingga pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, LPPK NTB kecewa. Pasalnya, kasus itu pernah dilaporkan juga oleh LPPK pada Juni 2020 lalu.
“Namun, kasus tersebut masih mangkir di meja kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Bima, harus bertanggung jawab untuk tuntaskan masalaj ini,” katanya saat jumpa pers, Selasa (23/03).
Disisi lain, LPPK minta Kejaksaan Negeri Bima sebagai penegak hukum, untuk tetapkan P21 masalah tersebut secara profesional. Apalagi, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
“Tanpa kepastian yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Bima belum juga di P21 masalah tersebut. Hal ini jadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Bima,” ujarnya.
Kata Akbar, masalah yang tidak berpihak pada hukum tersebut, mencederai intitusi yudikatif. Sehingga, masyarakat tidak lagi percaya dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Sementara beberapa bulan lalu, masalah ini sudah di P19 oleh Pihak Kepolisian,” pungkasnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.