Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pria berinisial SR (26) asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Ahad (14/03).
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., menyatakan bahwa SR (26) dibekuk anggota karena diduga kuat mencuri sepeda motor merek Honda Revo Warna Hitam bernopol EA 6011 P yang sesuai dengan Laporan Polisi di Polres Dompu pada tanggal 13 Maret 2021.
“Motor korban saat itu parkir di pekarangan rumah pada Jum’at (12/03). Tiba-tiba hilang, saat itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Dompu,” jelas Hujaifah.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., yang menerima laporan langsung memerintahkan Tim Puma untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya.
“Saat SR kembali ke Mangge Asi, Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan,” cetusnya.
Katanya, terduga pelaku SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.