
Pemuda yang diamankan karena diduga mencuri kotak amal.
Dompu, Bimakini. – Diduga mencuri kotak amal Masjid dan satu unit Handphone, seorang pemuda inisial YM (21) asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja diringkus Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/3) malam.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., menyatakan bahwa terduga pelaku YM (21) ditangkap karena ketahuan melakukan aksi pencurian di Masjid Ar-Rahman, kompleks perumahan Karijawa sesuai dengan laporan polisi yang diterima aparat penegak hukum.
Disamping mencuri kotak amal Masjid Ar-Rahman, terduga pelaku juga menggasak Handphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar (24) asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja.
Katanya, berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas Kepolisian, saat itu korban menyimpan Handphone disampingnya saat tidur disalah satu ruangan masjid.
Sekitar pukul 04.00 Wita, marbot tiba di masjid dan melihat kotak amal yang sudah tidak ada. Merasa barang-barang itu dicuri, Yarham bersama marbot masjid langsung melaporkan hal itu ke SPKT Polres Dompu.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., lansung memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut. Dari hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di depan Masjid Raya Dompu. Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
