Dompu, Bimakini. – 20 tersangka ditangkap jajaran Polres Dompu selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Rinjani sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2021.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK, Kamis (18/03) menyatakan, 20 tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari 18 laporan masyarakat. Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan 25 barang bukti atas kejahatan yang mereka perbuat.
“Operasi Jaran Rinjani 2021 dilaksanakan selama 14 hari. Selama itu, kami Polres Dompu telah berhasil mengungkap 18 laporan polisi dengan jumlah tersangka 20 orang serta mengamankan 25 barang bukti. Dari 20 tersangka, ada 2 tersangka yang masih dibawah umur yang nanti akan diproses sesuai aturan dan Undang-undang anak,” ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., saat press release, Kamis pagi.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dari 20 orang tersangka yang diamankan, ada 1 orang terduga pelaku yang merupakan target operasi (TO) pencurian dengan kekerasan dan 1 orang TO tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara non TO sebanyak 16 perkara dan 2 tersangka anak dibawah umur.
“Semua tersangka kasus Curat, Curas dan Curanmor sudah dilakukan penanahan di Mapolres Dompu. Barang buktinya sudah ada,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Dompu menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dan memberikan informasi pada pihak Kepolisian sehingga pelaku kejahatan dapat diungkap dan ditindak lanjuti secara hukum.
“Informasi dan dukungan dari masyarakat sangat diharapkan dalam mengungkap tindak pidana kejahatan, kami tidak bisa bekerja tanpa adanya dukungan semua masyarakat,” terangnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.