Kota Bima, Bimakini.- Dugaan adanya pengemplangan pajak setoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR diakui sudah disetor Januari 2021.
Hal tersebut dikatakan Kabid Penagihan dan Pelayanan BPKAD Kota Bima, Adhi Aqwam, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (24/3).
Sisa uangnya bukan disetor pada tahun berjalan atau 2020, tapi Januari 2021. Dari data yang ada Retribusi IMB tersebut harusnya disetor 31 Desember 2020. Jika tidak, maka itu akan menjadi piutang dan harus ditagih.
“Dan dinas tersebut sudah membayar sekitar Rp 200 lebih juta dan telah masuk kas daerah,” ungkapnya.
Sesuai aturan sambung Adhi, pembayaran retribusi ini mestinya 1×24 jam dan ini berlaku untuk semua jenis retribusi. Namun, semua OPD hampir menyetor piutang tersebut pada tahun kemudian.
Makanya, kata dia, ini menjadi kelemahan sistem Pemkot Bima yang setor secara tunai, karena tidak langsung masuk ke kas daerah.
Pihaknya sekarang merancang sistem pembayaran retribusi non tunai, agar bisa langsung masuk ke kas daerah. “Kami tidak bisa menilai apakah ini berdampak hukum karena setoran ini dilakukan setelah ada temuan dan pada tahun berikutnya. Tapi secara aturan tidak ada masalah, karena intinya sudah disetor,” pungkasnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.