Dompu, Bimakini. – Dua terduga pelaku utama pembacokan terhadap korban M Yasin (56) warga asal Lingkungan Samporo, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., pada media ini Senin (08/03) pagi. Katanya, saat ini dirinya telah menetapkan dua orang tersangka utama pelaku pembacokan yang terjadi didepan toko Sinar Detik, Kelurahan Bada, Selasa (02/03) lalu.
“Kemarin malam pukul 20.00 Wita, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku utama, tersangka atas nama Syarifudin alias Lawa dengan temanya Irwan yang sempat kabur. Mereka ditangkap di Dore Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima,” terang Kasat Reskrim.
Katanya, pelaku utama dalam kasus pembacokan itu hanya ada dua orang. Satu pelaku membawa parang, sementara satunya lagi membawa cerulit. Mereka membacok korban hingga mengenai punggung kanan dan kiri serta kepala korban.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa soal informasi yang beredar tentang pelaku pembacokan itu sebanyak lima orang. Katanya, itu berdasarkan asumsi awal dari warga masyarakat yang ada di tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi dan korban, dua orang yang sempat diamankan kemarin tidak terbukti memiliki peran dan bukan pelaku.
“Burhan dan Gas yang diamankan kemarin tidak ada perannya dalam pembacokan itu. Gas ini ada buku kuningnya, kelainan mental. Ada surat dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi juga, jadi pelaku yang menebas itu dua orang. Sementara yang lainnya, perannya tidak ada,” jelasnya.
“Dua pelaku utama yang telah tetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga asal Dorongao, Kelurahan Kandai Satu. Mereka dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.