Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Madapangga bersama tim Puma Polres Kabupaten Bima berhasil membekuk SF (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku pemerkosa siswi usia 14 tahun itu diamankan sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (27/3) di area persawahan watasan Desa Ncandi.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto menyampaikan, pasca-mendapat laporan dari korban beserta keluarganya. Pihaknya langsung beraksi untuk melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 Wita di area persawahan Desa Ncandi,” ujar Heri.
Kata Heri, pelaku digiring sekaligus diamankan di Mapolres Bima. Sementara penanganan kasus dilimpahkan ke unit PPA untuk diproses lebih lanjut.
“Proses penangkapan berjalan aman, pelaku tak melawan,” tuturnya.
Sebelumnya, korban dilakukan visum di Puskesmas setempat. Berdasarkan hasil visum tersebut dapat disimpulkan terjadinya kasus pemerkosaan,” singkatnya.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.