Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Pengendalian Hama Terpadu Pada Tanaman Padi, Jagung dan Kedelai

Oleh : Baiq Annisya Desiana, S.P

(POPT-PHP Kecamatan Praya Barat)

Berbagai kebijakan pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan sudah dilakukan sejak lama. Pemerintah pusat melalui kementerian Pertanian telah mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2015 untuk mempercepat swasembada tanaman padi, jagung dan kedelai melalui Upaya Khusus Padi, Jagung dan Kedelai (UPSUS Pajale).
Sejak tahun 2015 pula, Provinsi NTB mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat untuk program UPSUS Pajale yang tersebar di semua kabupaten yang ada di Provinsi NTB demi pengamanan produksi pangan tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB untuk mengamankan produksi Pajale ini. Salah satunya yaitu dengan memberikan perhatian kepada pengendalian serangan hama dan penyakit tanaman. Jika banyak serangan hama dan penyakit tanaman dan semakin banyak tanaman Pajale yang rusak karenanya, maka hasil produksinya juga akan menjadi rendah. Hal ini tentunya membuat tujuan dari program pemerintah pusat tidak akan tercapai.

Salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi hama dan penyakit tanaman adalah dengan menerapkan strategi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang dilaksanakan oleh petugas POPT atau Pengendali Oganisme Pengganggu Tumbuhan yang ada di setiap Kecamatan di Provinsi NTB.

Apakah itu PHT?

Menurut berbagai literatur, PHT didefinisikan sebagai suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang pengendalian hama penyakit tanaman, yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi di dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PHT merupakan dasar kebijakan pemerintah dalam Program Perlindungan Tanaman di Indonesia yang secara resmi tercantum pada Inpres Nomor 3/1986, UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan PP Nomor 6/1995 tentang Perlindungan Tanaman.

Adapun sasaran dari PHT ini adalah :

1. Produktivitas yang tinggi.

2. Peningkatnya kesejahteraan petani.

3. Berkurangnya kerusakan tanaman akibat hama dan penyakit tanaman, dan

4. Berkurangnya risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida yang terlalu berlebihan. Residu penggunaan pestisida dapat dikurangi, baik itu pada komoditas itu sendiri maupun pencemaran terhadap lingkungan. Sehingga pertanian berkelanjutan akan dapat tercapai.

Lalu bagaimanakah prinsip PHT tersebut?

Ada 4 prinsip yang digunakan di dalam PHT. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

1. Budidaya tanaman sehat.
Yaitu memadukan berbagai macam cara atau teknik budidaya yang berbasis ramah lingkungan untuk menghasilkan tanaman yang sehat. Berbagai macam teknik budidaya tersebut antara lain (a) menggunakan varietas tanaman yang tahan terhadap hama dan penyakit, (b) menggunakan benih yang sehat, (c) melakukan pergiliran tanaman dan pergiliran varietas, (d) tanam secara serempak, (e) pengaturan jarak tanam, (f) penggunaan pupuk yang berimbang untuk memperbaiki kesuburan tanah, serta (g) menanam tanaman refugia sebagai tanaman perangkap dan tempat hidupnya musuh alami.

2. Pelestarian musuh alami dari hama dan penyakit tanaman.

Musuh alami ini merupakan salah satu faktor penting di dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman. Oleh karenanya, musuh alami ini harus dilestarikan dan dikelola agar mampu berperan secara maksimal untuk menjaga keseimbangan populasi hama di ekosistem pertanaman. Contoh dari musuh alami ini adalah : laba-laba, capung, belalang sembah, kepik, kumbang dan tomcat. Jadi tidak semua serangga yang ada pada ekosistem pertanaman merupakan hama. Beberapa diantaranya merupakan sahabat petani yang seharusnya dijaga kelestariannya.

3. Pengamatan secara teratur.
Pengamatan adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan untuk menentukan keberhasilan dan pengambilan keputusan terkait metode pengendalian hama penyakit yang akan diterapkan. Hama dan penyakit pada tanaman tidak akan menyerang sekaligus dalam jumlah yang masif. Akan tetapi mereka muncul dan berkembang secara perlahan dimulai dengan adanya populasi kecil dari serangga hama di dalam ekosistem pertanaman. Biasanya ditemukan populasi yang masih sedikit, yaitu sekitar dua atau tiga ekor per rumpun tanaman. Oleh karena itu pengamatan oleh petani harus dilakukan secara teratur dan intensif. Pengamatan ini dilakukan tidak hanya dengan melihat atau memantau dari pematang sawah saja, tetapi petani harus turun ke tengah sawah untuk memeriksa bagian bawah rumpun, batang tanaman, dan daun. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya populasi hama atau gejala penyakit pada areal pertanaman yang menyerang pada bagian tengah sawah. Misalnya saja hama wereng batang coklat yang kerap ditemui menyerang tanaman di bagian tengah sawah. Pengamatan ini juga bertujuan untuk mengetahui populasi musuh alami, sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan, dan melakukan tindakan antisipasi yang mungkin diperlukan setelahnya.

4. Petani sebagai ahli PHT.
Petani merupakan pengambil keputusan pada lahan miliknya sendiri. Jadi petani seharusnya memiliki pengetahuan dan keterampilan di dalam menganalisis ekosistem, serta mampu menetapkan keputusan pengendalian sesuai dengan hama penyakit yang menyerang lahannya secara cepat dan tepat sesuai dengan prinsip PHT. Jika ketiga prinsip PHT di atas sudah dilaksanakan oleh petani, maka selanjutnya petani tersebut akan menjadi petani yang ahli di dalam penerapan PHT.

Dilihat dari segi efektivitas dan efisiensi, penerapan konsep PHT ini lebih ramah lingkungan. Hal ini didukung oleh metode pengendalian hama dan penyakit tanaman yang alami, dengan cara mengurangi penggunaan bahan kimia sintetis dan juga pupuk yg berlebihan. Selain itu, manfaatnya adalah petani dapat mengurangi biaya produksi.

Jika penerapan PHT ini terus dilakukan secara berkesinambungan pada tingkat petani, maka pengamanan produksi Pajale dari serangan hama dan penyakit tanaman menjadi sukses. Sehingga tujuan dari program UPSUS Pajale yang terus di gaungkan oleh pemerintah pun akan tercapai secara optimal. (“)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hama burung dan penggerek batang serang tanaman padi di So Lareo watasan Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Kondisi seperti itu mengakibatkan hasil...

Opini

Oleh : Baiq Annisya Desiana, S.P. (POPT-PHP Kecamatan Praya Barat)   Berdasarkan PP No. 6 Tahun 1995 pasal 4 tentang Perlindungan Tanaman, disebutkan bahwa:...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menyikapi banyaknya jagung petani di Kecamatan Bolo yang diserang ulat bulu, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Bolo, Wahyudin, S. Pt, sudah berkoordinasi dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,  Bimakini.- Teryata aktifitas pengolahan pertambangan dilakukan PT Tukad Mas di Kota Bima selama ini tidak pernah mengantongi ijin resmi.  Malah baru diurus...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kabar gembira bagi pegawai Pemkab Bima yang  berdomisili di Kota Bima. Mulai Senin (24/9), Pemda akan menyiapkan bus untuk mengangkut ke tempat kerja....