Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Prinsip “6T” di Dalam Pengendalian Hama Terpadu

Kegiatan pengendalian hama tanaman.

Oleh : Baiq Annisya Desiana, S.P.

(POPT-PHP Kecamatan Praya Barat)

 

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 1995 pasal 4 tentang Perlindungan Tanaman, disebutkan bahwa: Perlindungan Tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam atau lingkungan hidup ( Anonim, 1995). Untuk mewujudkan maksud pemerintah tersebut, strategi yang paling cocok dilakukan adalah dengan menerapkan teknik atau strategi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang ramah lingkungan, sehingga tujuan pemerintah untuk melaksanakan pertanian berkelanjutan bisa tercapai.

Adapun definisi dari pertanian berkelanjutan yang dilansir dari buku Pengendalian Hayati dan Pengelolaan Habitat Serangga Hama yang ditulis oleh seorang guru besar Universitas Mataram, Prof. Muhammad Sarjan, adalah : ‘Pengelolaan sumber daya yang ada untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang terus berubah dan meningkat sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumber daya alam’.

Dalam prinsip PHT, penggunaan pestisida kimia adalah langkah terakhir yang digunakan. Karena di dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan tersebut, ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan oleh petani. Diantaranya adalah banyaknya populasi musuh alami, ambang ekonomi hama penyakit, serta penggunaan pestisida hayati dan nabati terlebih dahulu. Jika prinsip PHT itu sudah dilakukan tetapi masih belum bisa mengendalikan populasi dan intesintas serangan hama dan penyakit tanaman, maka barulah menggunakan pestisida kimia sebagai opsi terakhir.

Penggunaan pestisida kimia di dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman ini mempunyai beberapa prinsip yang harus diketahui dan juga harus dianjurkan, agar tujuan pengendalian hama dan penyakit bisa efektif dan efisien. Prinsip penggunaan pestisida yang dianjurkan tersebut disebut dengan prinsip 6T, atau prinsip “6 Tepat”.

Adapun keenam prinsip itu adalah sebagai berikut : (1) tepat jenis, (2) tepat sasaran, (3) tepat dosis, (4) tepat cara, (5) tepat waktu, dan (6) tepat mutu.

1. Tepat Jenis
Adapun maksud dari tepat jenis ini adalah memilih pestisida sesuai dengan jenis hama penyakit atau gulma yang akan dikendalikan. Adapun kelompok pestisida untuk mengendalikan hama dan penyakit adalah sebagai berikut:
a. Insektisida, untuk mengendalikan serangga hama,
b. Akarisida untuk tungau,
c. Rodentisida untuk tikus,
d. Moluskisida untuk siput,
e. Fungisida untuk penyakit yang disebabkan oleh cendawan/jamur,
f. Bakterisida untuk penyakit yang disebabkan oleh bakteri, dan
g. Herbisida untuk mengendalikan rumput atau gulma.

2. Tepat Sasaran
Sebelum petani melakukan pengendalian, petani tersebut terlebih dahulu telah melakukan pengamatan pada tanamannya. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui hama atau penyakit apa yang menyebabkan kerusakan pada tanamannya.

Jika ada bekas lubang pada daun, daun menggulung, atau rusak akibat tikus, maka itu adalah indikasi serangan hama. Tetapi jika pada daun tanaman itu terlihat menguning, atau terdapat bercak-bercak merah dan coklat, maka ini menunjukkan serangan penyakit yang disebabkan cendawan/jamur atau bakteri. Oleh karena itu jika sudah mengetahui penyebab dari kerusakan tanaman, maka tindakan yang dilakukan adalah menggunakan jenis pestisida yang tepat sehingga pengendalian itu tepat sasaran.

3. Tepat Dosis
Pengaplikasian pestisida untuk melakukan pengendalian terhadap serangan hama dan penyakit harus tepat sesuai dengan dosis yang dianjurkan agar pengendalian dapat efektif dan efisien. Pada setiap kemasan pestisida terdapat anjuran dosis pemakaiannya. Jadi hendaknya selalu mengikuti dosis anjuran, sehingga tidak meninggalkan residu berlebih pada hasil panen yang tentunya berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi. Selain itu pengaplikasian dosis yang tepat dapat mencegah terbunuhnya serangga-serangga musuh alami sebagai penyeimbang jumlah populasi hama pada tanaman.

4. Tepat Cara
Pada umumnya petani mengaplikasikan pestisida dengan cara disemprot. Tetapi kenyataannya, tidak semua jenis hama dan penyakit itu dapat dikendalikan dengan cara disemprot. Sehingga hendaknya pengaplikasian pestisida dilakukan disesuaikan dengan bentuk formulasi pestisida dan alat aplikasi yang digunakan. Beberapa variasi cara pengaplikasian pestisida yang dapat dilakukan antara lain seperti penyemprotan, perendaman, penaburan, pengolesan, dan juga pengemposan.

Yang perlu diperhatikan ketika mengaplikasikan pestisida dengan cara disemprot adalah bagaimana cara melakukan pencampuran / pengenceran pestisida. Seringkali petani langsung memasukkan pestisida tersebut ke dalam sprayer baru kemudian memasukkan air dan mengaduk di dalam sprayer tersebut. Cara ini kurang efektif karena pestisida tidak bisa larut dan tercampur dengan baik di dalam sprayer. Cara yang benar adalah dengan cara membuat larutan menggunakan ember ataupun wadah lain yang bersih. Setelah larutan tercampur sempurna, barulah kemudian dimasukkan ke dalam sprayer.

Selain itu petani juga sering mengombinasikan beberapa jenis pestisida dalam sekali penyemprotan dengan tujuan lebih menghemat waktu dan tenaga. Walaupun mengombinasikan beberapa jenis pestisida ini diperbolehkan, tetapi tidak direkomendasikan karena seringkali kombinasi yang diterapkan oleh petani tidak tepat cara. Hal ini dapat menimbulkan inkompatibilitas antara pestisida jenis satu dengan yang lain yang bersifat antagonis atau saling melemahkan. Sehingga pestisida tidak lagi bekerja optimal dan menghabiskan banyak biaya.

Cara penyemprotan juga hendaknya memperhatikan arah angin. Sangat tidak disarankan untuk menyemprot dengan melawan arah angin. Selain akan membahayakan petani, paparan pestisida juga tidak akan efektif karena butiran-butiran cairan pestisida akan terbang dibawa oleh angin.

5. Tepat Waktu
Waktu pengaplikasian pestisida ini juga sangat penting untuk diperhatikan. Waktu pengendalian yang tepat yang dianjurkan adalah di saat pagi hari setelah embun turun atau embun sudah mengering. Selain itu waktu pengandalian dapat pula dilakukan pada sore atau malam hari. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi bioekologi hama penyakit yang menyerang pada saat itu.

Waktu pengendalian juga harus memperhatikan ambang ekonomi atau kepadatan populasi hama dan intensitas serangan. Pengendalian dilakukan untuk mencegah peningkatan populasi atau intensitas serangan yang lebih tinggi yang dapat merugikan petani.

6. Tepat Mutu
Agar pengendalian hama dan penyakit yang akan kita lakukan efektif dan efisien, maka pestisida yang akan kita gunakan ini harus memiliki mutu dan kualitas yang baik. Bagaimana cara kita mengetahui pestisida yang akan kita gunakan itu bermutu dan berkualitas baik? Caranya adalah dengan memilih pestisida yang memiliki nomor pendaftaran dan izin edar yang resmi dari pemerintah, kemasan pestisidanya baik, tidak rusak ataupun tidak sobek, dan tentunya memperhatikan tanggal kadaluarsa dari pestisida tersebut.

Setelah kita mengetahui prinsip 6T pada penggunaan pestisida kimia, maka sudah saatnya kita menerapkan pada lahan pertanian kita sendiri dan juga kita sosialisasikan kepada para petani kita. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk diperhatikan agar tujuan dari pertanian berkelanjutan dapat tercapai, dan tentunya pertanian kita akan lebih ramah lingkungan dan produknya aman untuk kita konsumsi. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hama burung dan penggerek batang serang tanaman padi di So Lareo watasan Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima. Kondisi seperti itu mengakibatkan hasil...

Opini

Oleh : Baiq Annisya Desiana, S.P (POPT-PHP Kecamatan Praya Barat) Berbagai kebijakan pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan sudah dilakukan sejak lama. Pemerintah pusat...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menyikapi banyaknya jagung petani di Kecamatan Bolo yang diserang ulat bulu, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Bolo, Wahyudin, S. Pt, sudah berkoordinasi dan...