Kota Bima, Bimakini.- Diduga uang dari pengurusan IMB tahun 2020 tidak disetorkan ke kas daerah. Ini berdasarkan temuan Inspektorat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR tahun 2020.
Informasi yang didapatkan, jumlahnya berkisar Rp 160 juta. Ini setelah ada selisih jumlah IMB diterbitkan DPMPTSP dengan jumlah PAD disetorkan.
Hal itu diamini Kepala Inspektorat Kota Bima, Muhaimin. Namun dirinya memastikan bahwa dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah. “Sudah disetorkan sejak tahun 2020 temuan itu,” ungkapnya di wawancara di kantornya, Selasa (23/3).
Kata dia, memang awalnya ada temuan di Dinas PUPR ratusan juta. Temuan itu belum setor sesuai jangka waktu. “Tapi sudah disetor, setelah adanya temuan. Karena saat diketahui belum disetor, kita langsung menyurati dinas terkait,” ungkap Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, pemeriksaan dan temuan itu masih dalam tahun berjalan. Jadi karena sudah disetor, maka tidak berdampak hukum.
“Masalah itu sudah selesai, kan sudah disetor,” tutupnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.