
Zailani SE
Dompu, Bimakini. – Ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terus terjadi di Kabupaten Dompu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu, Zailani SE., mencatat 197 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tahun 2020.
Kasus itu, katanya didominasi oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, kasus penganiyaan, kasus pemanahan, hingga kasus pencurian oleh anak.
“Untuk awal tahun 2021 ini, ada puluhan kasus yang muncul. Justeru kasus pelecehan seksual terhadap anak semua,” ungkap Ketua LPA Kabupaten Dompu, Zailani SE., Rabu (03/03).
Dikatakannya bahwa, salah satu faktor penyebab maraknya kejadian menimpa anak disebabkan karena pergaulan bebas, kurangnya pengawasan dan pola asuh orang tua yang kurang peduli terhadap anak.
“Akibatnya anak bergaul semuanya. Oleh karena itu, orang tua harus menjadi garda terdepan menjaga anak agar terhindar dari hal-hal buruk,” ingatnya.
Diungkapkannya, setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, LPA Dompu tetap melakukan pendampingan hukum. Namun, ada juga sejumlah kasus anak yang dia temukan tidak dilanjutkan aparat penegak hukum (APH).
Dalam waktu dekat ini, dirinya akan melakukan koordinasi dengan APH mempertanyakan perihal tidak dilanjutkannya proses hukum ke tingkat penyidikan (P21) terhadap beberapa kasus anak tersebut.
“Tidak semua kekerasan anak didampingi, itu jumlah secara umum. Di tahun 2020 kemarin hanya 85 kasus yang didampingi LPA, termasuk kekerasan seksual terhadap anak,” cetusnya.
Dia berharap agar APH dapat menindak tegas para pelaku kejahatan seksual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukum kebiri adalah hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan anak,” tegasnya. (BE11)
- 292Shares