Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Satu Tahun Lebih Ajukan Bahan di BRI Unit Bolo, Sertifikat Calon Nasabah Hilang?

Asikin AR

Bima,Bimakini.- Warga RT 05 RW 04 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Asikin AR mempertanyakan sertifikat yang dijadikan agunan di BRI Unit Bolo. Pasalnya, sekitar Tahun 2019 lalu mengajukan bahan untuk mengambil uang di BRI Unit Bolo. Lantaran pihak bank tidak melakukan proses pencairan, calon nasabah asal Desa Rasabou itu meminta sertifikat berikut bahan lainnya dikembalikan.

“Saya menduga sertifikat yang dijadikan agunan telah hilang, beberapa bulan lalu meminta agar bahan dan sertifikat dikembalikan, tapi pihak bank beralasan ini dan itu,” ujar Asikin, Senin (1/3).

Kata Asikin, di Tahun 2019 lalu ingin kredit uang di BRI Unit Bolo sebesar Rp 6 juta untuk keperluan anaknya di Jakarta. Saat itu dijadikan agunan sertifikat tanah atas nama dirinya.

“Orang bank pernah turun surfei, tapi tidak merealisasikan pencairan. Padahal dirinya tidak pernah bersangkutan dengan bank apapun,” herannya.

Dirinya sangat berharap agar sertifikat tersebut dapat dikembalikan oleh pihak BRI Unit Bolo, karena merupakan legalitas kepemilikan tanah miliknya. “Saya tidak butuh kredit lagi, tolong kembalikan sertifikat itu,” pintanya.

Selain Asikin, warga Rasabou lainnya Dewi Suryati meminta sertifikat yang dijadikan agunan dikembalikan oleh pihak BRI Unit Bolo. Cerita dia, Tahun 2015 hingga Tahun 2017 kredit uang sebesar Rp 30 juta dan sudah dibayar lunas. Setelah itu meminjam lagi sebesar Rp 50 juta dengan jangka waktu dua tahun yakni mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020. “Saya hendak kerdit lagi di BRI Unit Bolo, karena lama realisasi meminta agunan dikembalikan saja,” ucapnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sudah mengajukan bahan di bank lain, untuk proses pencairan menunggu pengembalian sertifikat oleh pihak BRI Unit Bolo, selanjutnya dilampirkan dengan bahan dan syarat lainnya.

“Saya harap BRI Bolo kembalikan sertifikat, supaya proses pencairan di bank lain secepatnya dapat dilakukan,” ungkapnya.

Selain dua warga itu, Alwi Yusuf warga RT 08 Desa Rasabou juga meminta pihak BRI Unit Bolo kembalikan sertifikat miliknya yang sebelumnya dijadikan agunan. “Bulan September Tahun 2020 lalu pembayaran terakhir dan lunas, saya minta sertifikat itu dikembalikan karena ada kebutuhan lain,” aku Alwi.

Sementara itu, salah satu staf BRI Unit Bolo, Bima mengaku pimpinan sedang rapat di BRI Cabang Bima. Terkait masalah tersebut akan disampaikan.

“Untuk memudahkan saat mencari agunan nasabah, kita minta slip pembayarannya dulu,” singkatnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pihak Bank NTB Cabang Bolo didesak oleh Hj Hadijah untuk mengembalikan agunan berupa sertifikat lahan seluas 1 hektar lebih.  Pihak Bank NTB...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, Hj. Hadijah mempertanyakan sertifikat miliknya yang dijadikan agunan di PT Bank NTB Cabang Bolo. Sertifikat lahan seluas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kepala BRI Unit Bolo, S Kadarusman membantah sertifikat milik nasabah yang dijadikan agunan hilang, karena sertifikat tersebut disimpan rapi di brankas. Kadarusman...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Ambalawi (Imawi) aksi unjukrasa di depan BRI Unit Wera Kecamatan Ambalawi, Senin (1/3), sekitar pukul 10.50 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Salah satu nasabah BRI Unit Bolo, Kalsom warga RT 01 RW 01 Desa Rasabou Kecamatan Bolo menuding bahwa pihak BRI enggan mengembalikan...