Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Selama Operasi Jaran Rinjani, Polres Bima Ungkap Tujub  Kasus Pencurian

Para Pelaku yang diamankan selama operasi Jaran Rinjani.

Bima, Bimakini.- Kepolisian Resort Bima Kabupaten menuntaskan Operasi  Mandiri Kewilayahan. Yakni sebagai upaya Penanggulangan Kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas dan Curanmor.

Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU, Adhar, SSos menyampaikan, operasi itu dilaksanakan selama 14 hari mulai Senin (1/3) hingga Sabtu (14/3). Selama operasi tersebut 7 Kasus Pencurian terungkap. “Alhamdulillah,  7 kasus Pencurian berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Delapan kasus tindak pidana pencurian yang diungkap, yakni 3  kasus pencurian Sepeda Motor (SPM) dan 5 pencurian Barang Berharga. Seperti, HP, Lap Top, BPKB dan STNK serta uang.

Untuk kasus pencurian SPM yakni 1 Unit Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik Helmi Febrian (18) warga Kecamatan Palibelo. Pelakunya, inisial AD (25) asal Kecamatan Belo. 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah (33) asal Kecamatan Palibelo. Pelakunya, TA (19) dari Kecamatan Woha dan 1 Unit SPM Honda Beat milik Faridah.

“Pelaku pencurian SPM, ada yang dikenakan pasal 365 KUHP dan juga pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Sementara kasus pencurian 1 Unit Hp merk Oppo  milik Raden Muhammad Adhar, Mahasiswa asal Kecamatan Bolo. Kasus dengan pelaku AR, oknum Pol PP tersebut dikenakan pasal 362 KUHP.

Sedangkan, kasus pencurian 1 Unit Laptop Merk Accer warna hitam milik Muhammad (32) asal Kecamatan Bolo. Pelakunya, DA (24) dari Kecamatan Madapangga, dikenakan Pasal 363 KUHP.

Untuk kasus pencurian 1 Buah BPKP dan 1 Buah STNK  milik Ellyas asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo. Barang tersebut dicuri oleh pelaku AM (25) juga dari Desa yang sama. “Pelakunya dikenakan Pasal 363 KUHP/Curanmor,” terangnya.

Pihaknya pun berhasil mengungkap Kasus Pelaku mencukil jendela rumah Heri Suherman (41) di Desa Padolo Kecamatan Palibelo. Pelaku AR (33) mengambil uang milik korban.  Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Terakhir, kasus Pencurian 4 Unit Hp milik Abidin, warga Desa Lido Kecamatan Belo. Kasus dengan Pelaku AL (21)  asal Kecamatan Belo ini dikenakan Pasal 365 KUHP,” tandasnya.

Dari 8  tersangka pada 7 kasus yang terungkap, 2 pelaku merupakan TO, 6 Non TO. 2 Pelaku merupakan Residivis yang sudah meresahkan masyarakat. “Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bima. Pada operasi tersebut, sejumlah Barang Bukti diamankan. Seperti,  2 unit  SPM, 1 BPKB, 1 STNK, 1 unit Laptop, dan 5 unit HP, serta pakaian pelaku,” ungkapnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ada trand peningkatan kasus kriminalitas saat ini diwilayah hukum Polres Bima Kota. Maka, perlu mewaspadainya dengan mengaktifkan Pos Kamling di masing-masing...

Peristiwa

Bima, Bimakini.– Seraya memantau serta mengecek langsung Pospam Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K bersama Pju Polres Bima, langsung...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-Sedikitnya lima orang warga pada perbagai kecamatan di Kabupaten Bima yang memiliki kelainan fisik bawaan lahir, yakni bibir sumbing, diberangkatkan menuju Kota Mataram...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pemberitaan anak yang tersangkut kasus hukum harus mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sesuai dengan ketentuan Dewan Pers. Masa depan anak...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Setelah melalukan penyelidikan kepada oknum polisi yang melalukan penganiyaan, pada salah satu pengendara yang videonya viral beberapa hari lalu, polisi kini ungkap alasan...