Kota Bima, Bimakini.- Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (01/03) kemarin. Mereka mengamankan EK (20) yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, sebelumnya Tim Puma mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian pada seseorang yang menguasainya. Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK.
Tidak menunggu lama lanjut Ridwan, Tim Puma pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dan mengetahui EK sedang berada dalam rumah, tim puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Proses penangkapan pun berjalan aman, karena pelaku tidak melawan petugas.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” Ungkapnya, Selasa (02/03).
Guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim bersama barang bukti satu unit sepeda motor Blade warna biru.
Untuk memberantas para pelaku curanmor, Tim Puma akan bekerja keras untuk mengungkap para komplotan pelaku curanmor. Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati menyimpan motor, pastikan motornya dikunci stang dengan baik dan menyimpan di tempat yang bisa dijangkau.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus curanmor,” tutupnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.