Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

 AJI Mataram Kecam Pemukulan Jurnalis InsideLombok  Oleh Oknum Sat Pol PP

ilustrasi

Mataram, Bimakini.-  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis InsideLombok oleh Oknum Sat Pol PP di Kabupaten Lombok Timur. AJI Mataram meminta Bupati Lombok Timur H.M.Sukimam Azmy menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang mencekik wartawan.

Tindakan arogan dengan memukul jurnalis sangat menjalankan kerja-kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kronologis kejadian, jurnalis Inside Lombok, M.Deni Zarwandi pada hari Kamis (29/4) sekitar pukul 11.00 wita, mengalami kekerasaan fisik.

Kejadian berawal ketika dua orang wartawan yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan kembali maskernya.

Sebelumnya Deni sudah menggunakan masker. Namun karena merasa pengap dan sedikit sesak, akhirnya membuka maskernya. Pelaku meminta Deni untuk menggunakan kembali maskernya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Permintaan pelaku dituruti dan korban  mengambil masker yang ditaruh di saku. Kemudian pelaku menayakan alasan korban tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan sesak.

Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut.

Pelaku mengeluarkan jurus dan menendang korban mengarah ke bagian perut. Korban berusaha menepis tendangan itu. Akibatnya, tangan korban mengalami luka-luka. Merasa tidak puas, pelaku kembali menantang korban berkelahi di luar Kantor Bupati Lombok Timur, tapi tidak digubris oleh korban.

Atas kejadian itu, Ketua AJI Mataram Sirtupillailli mengecam tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Pol PP Lombok Timur terhadap wartawan Inside Lombok M Deni Zarwandi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tindakan pelaku tidak dibenarkan dan melanggar pasal 8 Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999.

Jurnalis dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Sirtu,Kamis (29/4).

Jurnalis Inside Lombok, Deny bekerja atas perintah perusahaannya. Korban memberikan penjelasan tidak mengenakan masker saat meliput karena merasa sesak. Pelaku justru merespon tidak baik dan menunjukan sikap arogan. Bahkan, korban mengalami kekerasaan fisik.

Seharusnya teguran dilakukan dengan cara humanis. Tidak dengan cara kekerasan.  Sebagai negara beradab, tidak ada peraturan yang melegalkan aparat bertindak sewenang-wenang terhadap warga, terutama jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tata cara pemberian teguran dan sanksi sudah diatur dalam peraturan daerah.  Karena itu, AJI mendesak Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku berupa pemecatan. “Sebagai efek jera kami mendesak pelaku dipecat supaya kasus ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Sementara itu, a Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, M Juaini Taofik dalam pernyataan tertulisnya  menyikapi insiden antara salah seorang  anggota Pol PP Lombok Timur dengan awak media, Kamis, 29 April 2021. Sekda mengaku prihatin sekaligus memohon maaf atas perlakuan yang kurang Humanis dari anggota Pol PP Lombok Timur tersebut.

“Saya sudah mendirektif Kasat Pol PP untuk mengambil langkah-langkah Pembinaan sesuai norma disiplin anggota Pol PP,” ujarnya.

“Atas kejadian ini, Saya selaku Koordinator OPD di PemKab Lombok Timur untuk introsepksi serta mengambil langkah-langkah perbaikan. Terimakasih atas segala kritikan dari berbagai pihak dan kami jadikan sebagai langkah-langkah pembinaan personil, khususnya dalam penegakan Prokes Covid yang tegas namun tetap humanis,” tutupnya.  IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB silaturahmi dengan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota dan Kabupaten Bima, Selasa 2 Januari 2023. Silaturahmi...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam...