Bima, Bimakini.- Organisasi Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera) Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Senin (12/4/2021). Massa aksi menuntut keterbukaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Massa aksi, Indra Gunawan, mengatakan berdasarkan Peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terjadi indikasi kelalaian yang dijalankan oleh pihak aparat Desa Parangina, khususnya dalam penyalahgunaan ADD tahun 2018, 2019 dan 2020
“Poin yang belum dijalankan oleh Pemdes Parangina, yaitu keterbukaan penggunaan anggaran Desa 2019 dan 2020, penyelenggaraan informasi publik atau pembuatan poster informasi penetapan LPJ APBDes untuk warga, anggaran BUMDes tahun 2018 dan 2019, ditambah lagi dengan pengurus BUMDes, termasuk pelatihan BUMDes tahun 2019 dan 2020,” katanya.
Indra menambahkan, masalah juga terjadi untuk keterbukaan anggaran Karang Taruna tahun 2020, pembangunan fasilitas pengelohan desa atau pembangunan bak sampah, pembangunan monumen gapura atau batas desa tahun 2019 dan 2020, pembangunan rehabilitas peningkatan sarana prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa.
“Masalah lagi yaitu pembangunan lapangan bola voli tahun 2019 dan 2020, termasuk dalam dana aspirasi yang dikhususkan untuk lapangan dan yang terakhir adalah kejelasan terkait keberadaan aset desa,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, mengatakan akan menindaklanjuti surat dari organisasi Ampera tentang pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Parangina.
“Yang diundang yaitu Sekretaris Desa, Bendahara Desa, KAUR Pembangunan Desa, Ketua BPD dan Ketua Ampera,” terangnya.
Kata Sulaiman, kehadiran para unsur pimpinan desa dan organisasi Ampera tersebut, untuk rapat dengan dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, terkait indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran tahun 2019 dan 2020.
“Pertemuan tersebut akan dilasanakan Selasa, 13 April 2021, waktu 10.00 Wita, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bima,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.