Bima, Bimakini.- Bulan suci ramadhan bukannya untuk beribadah kepada Allah SWT, tapi ada warga Kecamatan Bolo menggunakannya untuk melakukan tindak pidana perjudian. Seperti halnya lima warga Desa Tumpu dan Rada, mereka asyik bermain judi domino dan berhasil diamankan jajaran Polsek Bolo, Rabu (28/5/2021), sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi, mengatakan kasus perjudian yang terjadi di kediaman MH, asal RT 04 Deea Tumpu, sebelumnya diketahui berdasarkan laporan warga. Mendapat laporan tersebut, anggota turun ke TKP dan langsung mengamankan lima pemain judi domino.
“Mereka main di teras rumah MH, saat penggerebekan tidak ada perlawanan,” ujar Kapolsek Bolo.
Kapolsek menambahkan, identitas pemain judi yang diamankan yakni RN (43), LK (34), NR (50), SK (33) dan JD (30). Kelima pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Empat orang warga Tumpu dan satu warga Rada,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set kartu domino dan uang sebanyak Rp. 495.000, tiga buah dompet berbagai merk, tiga unit handphone dan lainnya.
“Kasus perjudian merupakan atensi, apalagi di bulan suci ramadhan. Kita akan tegakkan supremasi hukum sesuai aturan berlaku,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.