Dompu, Bimakini.- Berkas perkara oknum anggota polisi berpangkat Briptu, F, pemeran laki-laki dalam video mesum viral yang terekam CCTV di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu kepada penyidik Reskrim Polres Dompu untuk dilengkapi.
Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyah, SH, MH, pada media ini, Selasa (27/4/2021), menyatakan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disebabkan ada berkas yang masih kurang. Hingga kini, kelengkapan berkas oknum polisi itu belum diterima kembali.
“Berkas perkara oknum polisi dikembalikan karena ada beberapa berkas yang masih kurang. Kembalinya kemarin, kita pakai BA koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Sementara berkas tersangka lainnya, atas nama Imran Kasiri dan Sahrudin Bidje telah diterima kembali oleh mereka kemarin dan akan segera di disposisi.
“Berkas perkara pegawai RSUD Dompu, atas nama Alamsyah dan kawan-kawan juga sudah dikembalikan ke penyidik karena masih ada yang kurang. Berkas yang kurang dan kita minta itu hanya SOP penanganan pasien Covid-19 di RSUD,” tuturnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.