Bima, Bimakini.- Di saat kaum muslim tengah berlomba-lomba meraup pahala di bulan suci Ramadhan, IS, dari Desa Rai Oi, Sape ini malah pagi-pagi asyik menghisap narkoba jenis sabu.
Tim Puma Polres Bima Kota pun, Kamis (15/4/2021) pagi, langsung meringkus pria 38 tahun yang saat itu tengah asyik “nyabu” di kediamannya di Dusun Tambe, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
“Di TKP kedua kita juga berhasil mengamankan pria yang menjadi tangan kanan terduga tadi, saat tiduran di Sarangge (Berugak, Red),” papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU, Jufrin, pada wartawan.
IS yang diduga juga sebagai pengedar, dijelaskan Jufrin, diringkus polisi saat menggunakan bong atau alat penghisap sabu, berikut sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan terduga adalah pengedar seperti yang disebutkan warga sekitar.
“Barang buktinya ada 13 poket sabu-sabu, uang Rp 14 juta, bong, timbangan elektrik, handphone dan lain-lain,” beber Jufrin.
Seperti biasa papar Jufrin, sebelum melakukan penggeledahan pihaknya memanggil Ketua RT dan saksi lain sekitar untuk menyaksikan proses penangkapan. Karena katanya berdasarkan informasi, terduga merupakan bandar sabu-sabu yang konon meresahkan warga sekitar.
Kedua terduga bersama barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. KR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.