Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Relokasi Banjir di Sambinae Divonis 4 dan 5 Tahun

Suasana sidang. Dok Kejati NTB

Kota Bima, Bimakini.-  Selasa (6/4) Majelis Hakim Tipikor Mataram telah menjatuhkan hukum pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah relokasi banjir Kota Bima tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Putusan hakim dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui laman Facebook KajatiNTB. Persidangan dilangsungkan Pukul 11.30 Wita Majelis Hakim Tipikor Mataram yang dihadiri oleh JPU Hasan Basri, SH MH, dan Fajar Alamsyah Malo, SH serta Pengacara Para Terdakwa.

Untuk terdakwa Ir Hamdan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.

Hakim menyampaikan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Untuk terdakwa Drs Usman dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan kurungan. Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan ditetapkan, maka harta bendanya dapat disita.

Kasus pengadaan lahan relokasi banjir Kota Bima terjadi ditahun 2017, saat Walikota Bima H Qurais H Abidin dan Wakil Walikota, H Arahman H Abidin. Untuk membangun perumahan relokasi Pemkot Bima mengalokasikan anggaran Rp 4,9 Miliar untuk membeli lahan di kelurahan Sambinae.

Belakangan ternyata lahan tersebut tidak layak dimanfaatkan karena kemiringannya, serta adanya pemotongan harga tanah diterima oleh pemilik lahan. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebelumnya 8 warga selaku pemilik lahan gencar melakukan aksi demo hingga hentikan aktivitas proyek relokasi rumah dampak banjir di Desa tambe, Kecamatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyelesaikan tukar guling lahan milik warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang masuk di lokasi relokasi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan tanah di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda Kota...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Karang Taruna Garuda, Kelurahan Sambinae, melaporkan lurah ke Ispektorat atas dugaan telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak transparan mengelola anggaran Covid-19. Ketua...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Polemik pengelolaan dana Covid19 di Kelurahan Sambinae diminta direspon oleh Pemerintah Kota Bima. Sampai saat ini polemik belum jelas ujung pangkalnya....