Bima, Bimakini.- Kementerian Koperasi dan UKM RI sudah membuka pendaftaran Bantuan UMKM Gelombang ke 2 tahun 2021 dilakukan secara offline dan juga melalui pemerintah desa berdasarkan surat Dinas Kopersai Dan UKM Kabupaten Bima Nomor: 518/96/11/2021 Tentang: Pengusulan baru dan pencairan BPUM 2021. Batas pengusulan ke dinas tgl 29 april, sedangkan batas pengusulan oleh dinas ke kementerian tgl 30 april 2021.
Bagi UMKM yang mendapatkan alokasi realisasi pada tahun 2021 (dasar informasi BRI Link), yang bersumber dari data yang diusulkan pada tahun 2020, Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima meminta kiranya dapat dilakukan dan tangani secara koleklif oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE Mengatakan pandemi Covid-19 belum berakhir, maka dalam rangka pemenuhan persaratan / kelengkapan administrasi usaha para pelaku UMKM dalam rangka pengurusan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), dihawatirkanakan kerumunan, maka disampaikan hal sebagai berikut:
Masing – masing UMKM diharapkan melampirkan Foto copy KTP, Foto copy KK, c. Foto usaha,NIBISKU/IUMK (Nomor Induk Berusaha/Surat Ket Usaha/lzin Usaha MikroKecil), SPTJM (Sural Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) serta Foto copy informasi E-Link BRI.
Bagi UMKM yang belum mendapatkan alokasi realisasi dan atau belum diusulkan sebelumnya, kiranya dapal diusulkan kolektif oleh pemerintah desa sesuai surat Bupati Bima Nomor 518/001/06.11/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa, dengan batas akhir pengusulan oleh kami kepada Kementerian Koperasi UKM RI melalui Dinas Koperasi UKM Profinsi NTB, Per Tanggal 30 April 2021 dengan persaratan.
“Info terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bisa Langsung Datangi pemerintah desa Dan Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Bima ,” jelas Kadis Koperasi dan UKM kabupaten Bima, Ahad malam (25/4).
Bantuan ini menyasar 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan dalam bentuk hibah atau tidak perlu dikembalikan yang dijadikan sebagai tambahan modal untuk melawan dampak Covid-19. Ucap Kadis Koperasi Dan UKM kabupaten Bima.
Untuk mengecek bantuan sudah cair, lanjutnya, bisa melalui bank penyalur. Yakni, BRI, BNI, dan BRI Syariah. Bisa juga melalui situs eform.bri.co.id.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang menegaskan bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat dengan persyaratan seperti yang disampaikan di atas. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.