Dompu, Bimakini. – Diduga menjabret, oknum mahasiswa inisial DR (20) asal dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo ditangkap tim Puma Polres Dompu dan Unit Reskrim Polsek Kempo, Selasa (20/4/2021).
Saat dilakukan penangkapan, aparat Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone REALMI C 11 warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha LEXI warna biru ditangan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono, menyatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 20 April 2021 dengan korban Indriana Lita Astuti (25) asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Katanya, aksi penjambretan itu dilakukan terduga pelaku pada Senin (19/4/2021) malam. Saat itu, korban sedang pulang kerumah setelah selesai jalan-jalan.
Saat korban berada depan SDN 01 Dompu, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung mengambil satu unit handphone REALMI C 11 seharga Rp. 1.600 ratus ribu rupiah milik korban.
Pada Selasa pagi, tim Puma Polres Dompu dan Unit Reskrim Polsek Kempo melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku di Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
“Saat itu anggota menemukan barang bukti 1 unit Handphone Realmi C 11 yang merupakan milik korban. Setelah dilakukan upaya penangkapan, pelaku dan BB dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.