Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Dua Janda Ditangkap Polisi

Dompu, Bimakini.- Diduga menjual wanita kepada pria hidung belang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dua orang perantara pekerja seks (muncikari) yang berstatus janda, kini ditangkap Sat Reskrim Polres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, mengungkapkan bahwa kedua muncikari tersebut, adalah ESD (38), asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja dan SDR (24), asal Kelurahan Kandai Satu, Dompu.

Saat melancarkan aksinya, muncikari berstatus janda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik Sat Reskrim Polres Dompu, membantu para pria hidung belang mencarikan seorang wanita hingga janda yang mau berkencan dan berhubungan badan. Wanita itu harus sesuai standar dan kecantikan berdasarkan pesanan.

“Tarifnya ada yang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dalam sekali kencan. Dari hasil itu ada jatah dan persenan antara muncikari dan PSK maupun wanita yang bersedia berkencan. Prianya bukan ASN atau pejabat, mereka hanya buruh yang capek dari sawah dan butuh ketenangan,” jelas Kasat Reskrim dalam press release Hasil Operasi Pekat Rinjani 2021, Senin (12/4/2021).

Dia menambahkan, kasus praktik prostitusi yang diungkap selama Operasi Pekat Rinjani 2021 menjelang bulan suci Ramadhan itu ada dua kasus. Dimana tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama berada di sebuah kos-kosan di lingkungan Ginte Kecamatan Woja. Sementara TKP kedua di lingkungan Pelita, Kelurahan Bada Dompu.

Saat dilakukan penggerebekan, aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.665.000 ribu, 10 unit handphone. Kemudian ada 2 bungkus kondom, 1 tas jinjing warna merah dan 1 bungkus vitamin C 500.

“Tidak ada niat pemilik kos untuk membuka praktik prostitusi. Hanya saja disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Korbannya tidak ada anak di bawah umur, hanya mereka yang mempunyai kebutuhan khusus. Mereka telah melakukannya sudah hampir satu tahun,” ungkapnya.

Hingga kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses secara hukum. “Berkas perkaranya sedang dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka diancam hukuman 1 tahun penjara,” urainya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Mataram, Bimakini.- DPD PDI Perjuangan angkat bicara terkait mundurnya H. Lalu Budi Suryata sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB dan sekaligus sebagai kader Partai...

Peristiwa

Dompu, Bimakini – Setelah bentrokan terjadi antara massa aksi dari Aliansi Tani Menggugat yang menuntut kenaikan harga jagung dengan aparat Kepolisian di Kecamatan Manggelewa...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Setekah mendapat surat tugas sebagai Calon Wakil Wali Kota Bima pada Pilakda 2024, Ketua DPD Golkar Kota Bima, Alfian Indrawirawan, menyebut...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengajak masyarakat untuk menyukseskan Festival Rimpu yang akan dilaksanakan di Kota Bima, 27...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- HMI Cabang Bima meminta kepada Kapolda NTB mengevaluasi penanganan aksi massa di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, Penanganan aksi oleh kepolisian selalu...