Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kajari Dompu : Laporan Kasus Pengadaan Bibit Jagung – Kedelai Terus Berjalan

Kajari Kabupaten Dompu hearing dengan Pengurus dan Direktur Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa, Selasa (27/4/2021).

Dompu, Bimakini. – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH, menegaskan, proses penanganan laporan pengadaan bibit jagung – kedelai program tumpang sari dari dana APBN tahun anggaran 2019 yang di distribusikan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, terus berjalan.

Penegasan itu disampaikan Kajari Kabupaten Dompu dihadapan Pengurus dan Direktur Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa., sebagai pelapor saat hearing di ruangan Kejaksaan setempat, Selasa (27/4/2021).

“Idealnya Kejari Dompu lah yang turun meski tidak ada laporan, itu disebabkan karena terbatasnya personil. Inilah kondisi dan keadaan internal kami saat ini. Oleh karenanya ijinkan saya, mohon waktunya untuk stresing lebih jauh tentang laporan ini. Minta waktu 2 bulan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kajari Dompu di hadapan pelapor.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Dompu, Indra Zulkarnain, SH, mengatakan, pihaknya sebagai tim yang ditugaskan untuk menindak lanjuti laporan tersebut telah berupaya semaksimal mungkin mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pendistribusian bibit jagung – kedelai program tumpang sari itu.

Untuk menuntaskan laporan itu, dirinya telah mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan klasifikasi. Diantaranya, ketua kelompok tani yang tercatat dalam Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) yang diusulkan Distanbun Dompu, ketua kelompok tani hasil realokasi dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan koordinator.

Selain itu, dia juga telah klasifikasi terhadap Kadistanbun Dompu, UPTD serta penyediaan bibit jagung dan kedelai Provinsi NTB maupun Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedelai dan jagung di Jakarta.

“Program ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI, dan PPK nya dari Kementerian itu sendiri,” urainya.

Dijelaskanya, sebanyak 371 CPCL yang ditetapkan Distanbun kemudian diusulkan kepada Kementerian Pertanian NTB dan RI. Saat bantuan tersebut direalisasikan, ada 188 kelompok tani yang menolak dengan alasan, ada yang tidak mengenal pola tanam tumpang sari dan ada juga yang lahanya tidak cocok untuk tanam dengan model tersebut.

Karena ada yang menolak, lanjutnya, sehingga dilakukan realokasi. Hal itu dimungkinkan oleh pedoman umum dan pelaksanaan program tumpang sari tahun 2019.

“Kami telah memeriksa sekitar 371 kelompok tani. Terdiri dari 188 kelompok tani realokasi dan 183 kelompok tani penerima sesuai CPCL. Semuanya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” terangnya.

“Saat pendistribusikan bibit disaksikan PPL, Babinsa dan Babinkamtibmas maupun aparat desa. Saat pembagian, saat ada kelompok tani yang menolak langsung direalokasikan dan dilaporkan hingga ke pusat,” sambungnya.

Katanya, dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Ada enam Kecamatan yang menerima bantuan dalam bentuk bibit. Sementara dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Pekat dan Kempo menerima dalam bentuk uang. Mekanismenya, kelompok tani menyediakan rekening Bank BNI dan ditransfer ke masing-masing rekening kelompok tani.

“Apa yang dilaporkan ICI tersebut belum dapat kami temukan dilapangan, dikarenakan bahwa setiap kelompok tani yang kami mintai keterangan, pada intinya menerima bibit yang dibagikan sesuai dengan berita acara pembagian,” terangnya.

Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan secara resmi Direktur Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, pada Selasa (04/2/2020) lalu.

Dia melaporkan Kepala Distanbun Kabupaten Dompu karena dinilai telah menyahgunakan kewenangan nya dalam mendistribusikan bibit jagung dan kedelai program tumpang sari.

Saat hearing dengan Kejaksaan tersebut, Direktur ICI secara tegas menuntut janji Kasi Intel Kejari Dompu untuk segera menuntaskan laporan mereka yang telah berjalan hingga setahun lebih.

Sebab, bantuan bibit jagung – kedelai yang direalisasikan Pemerintah Pusat dengan anggaran Miliaran rupiah itu disinyalir disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Pola penanaman program tumpang sari merupakan pola penanaman bersamaan antara jagung dan kedelai. Coba tunjukkan buktinya kepada kami, dimana tempatnya petani menanam dengan model seperti itu. Kami pastikan tidak ada,” tegas pria yang dikenal Bdel ini dihadapan Kajari Dompu.

Diapun menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejari Dompu dalam memberantas korupsi di Bumi Ngahi Rawi Pahu. Untuk itu, tidak ada alasan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Kami punya data yang valid dan komplit, kami mengumpulkan data-data ini dengan sukarela dan tidak di gaji. Sementara Kejaksaan digaji oleh negara, maka sudah sepantasnya agar segera dituntaskan,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya menuntaskan penanganan kasus narkoba, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu telah melimpahkan barang bukti (BB) sebanyak 109,91 gram sabu-sabu dan 1,36 gram...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.– Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten setempat,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Memeringati Hari Amal Bhakti Adyaksa ke – 60 Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (21/6) menggelar Upacara di Taman Makam Pahlawan, Desa Lepadi, Kecamatan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,...