Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, lagi-lagi menggeledah seorang warga yang diduga memiliki dan kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli, mengungkapkan pihaknya membekuk terduga pelaku berinisial SD alias Bajo, 37 tahun, warga Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (22/4/2021).
Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari dua lembar plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,15 gram, alat isap, tabung kaca, gunting, pipet, korek gas, tas warna hitam dan uang sebesar Rp 330 ribu.
Kini terduga berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan ulas Ramli, terduga tengah duduk di rumahnya dan begitu melihat polisi langsung pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Diketahui terduga sesuai laporan masyarakat kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Barang buktinya kita temukan di rumahnya yang tergeletak begitu saja,” tutup Ramli seraya mengimbau warga agar menjauhi barang haram bernama narkoba. KR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.