Dompu, Bimakini.- Oknum anggota polisi berpangkat Briptu, inisial F, pemeran laki-laki dalam video mesum viral yang terekam CCTV di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Dompu, beberapa waktu lalu, dipastikan dipecat dari keanggotaan sebagai Polri.
Pasalnya, tindakan tak bermoral tersebut dinilai telah mencederai dan mempermalukan institusi Polisi Republik Indonesia.
“Kami memiliki peluang yang besar untuk melakukan pemecatan, karena perbuatannya membuat institusi Polri tercoreng, ini sudah pasti. Kemudian ini sudah menjadi atensi bapak Kapolda dan bapak Kapolri. Saya juga tidak bisa main-main,” tegas Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, Senin (12/4/2021).
Proses pemecatan itu katanya, dapat dilakukan setelah keluarnya vonis atau putusan yang ingkrah dari Pengadilan atas perbuatan tindak pidananya. Setelah itu, kemudian diproses pelangaran kode etik.
“Kalau di kode etik itu, hukumannya paling ringan permohonan maaf, paling berat itu pemecatan. Tapi ini sudah jadi atensi pimpinan, jadi tidak ada istilah permohonan maaf karena sudah mempermalukan institusi Polri,” tegas Kapolres berulang-ulang.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan semua berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Dompu dan saat ini menunggu hasil telaah Jaksa.
Jika dalam waktu selama 14 hari belum ada petunjuk, maka dirinya akan menyurati secara resmi tentang bagaimana kelanjutan penanganan kasus itu.
“Berkas 4 orang tersangka lainya dan berkas 1 oknum anggota beserta berkas pemeran perempuannya sudah dilimpahkan. Semuanya ada 6 berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kita tinggal menunggu,” jelasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.