Bima, Bimakini.- Dua warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, AP (22) dan FA (19), digulung anggota Polsek Wera, Kamis (15/4/2021), karena melakukan pesta Narkoba di tengah Umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kapolsek Wera, IPTU Husnain, mengatakan di tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 1 poket narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip,1 alat pengisap, kaca, pipet dan jarum.
“Selain itu ada tiga korek gas, uang sebesar Rp 150.000, dua HP merk Oppo,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, sekitar pukul 14.00 Wita, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AP diduga sedang terjadi pesta narkoba. Di tempat tersebut infonya sering digunakan untuk transaksi barang haram seperti sabu dan lainnya.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti, alhasil kedua terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” terangnya.
Saat diintrogasi, AP mengaku bahwa benar sedang memakai sabu bersama rekannya. Namun melihat anggota Polsek Wera datang di TKP, mereka langsung melarikan diri.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Wera dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Husnain. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.