Dompu, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu mengeluarkan putusan soal sengketa lahan di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, dengan nomor Perkara 27/PDT.G/PN.DPU/2020 dan Perkara No. 30/PDT.G/PN.DPU, Selasa (24/4/2021).
Kuasa Hukum Tergugat III, Awan Darmawan, menyatakan, sengketa lahan dengan nomor Perkara 27/PDT.G/PN.DPU/2020 dan Perkara No. 30/PDT.G/PN.DPU tersebut telah dimenangkan oleh klienya sebagai pihak Tergugat III atas nama Ahmadin alias Pua Mahdi.
Katanya, dalam pertimbangan Majelis bahwa tanah kedua obyek sengketa yang diperkara melalui Pengadilan Negeri adalah salah obyek. Karena demikian, maka pihak Penggugat adalah yang kalah.
Dijelaskanya, bahwa SHM milik Penggugat yang dijadikan dasar landasan bukti digugat melalui Pengadilan Negeri Dompu merupakan salah tempat atau salah obyek. Sementara bukti SHM yang digunakan untuk menjadi bantahan pihak Tergugat adalah benar dan kuat menjadi bukti otentik.
“Sehingga dalam Putusan Pengadilan, mengadili menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp. 3.240 ribu rupiah,” kata Awan Darmawan, SH dalam tulisannya yang diterima media ini, Senin (19/4/2021) malam. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.