Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Relokasi Banjir Kota Bima Dipindahkan ke Lapas

Mataram, Bimakini.- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah relokasi banjir Kota Bima, Ir. Hmd, mantan Kadis Perkim Kota Bima dan Drs. US, dipindahkan penahananya dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram.

“Sebelum dipindahkan keduanya dilakukan Swab dan dinyatakan Negatif Covid-19,” kata Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH, pada Realise Persnya, Kamis (22/4/2021).

Pemindahan kedua terdakwa tambah Dedi Irawan, dilakukan Rabu (21/4/2021), dan saat ini keduanya masih status terdakwa karena masih dalam upaya banding. Namun sampai saat ini memori banding kedua terdakwa belum diterima oleh Penuntut Umum. BE03

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Danramil 1608/03 Sape dan Babinsa Koramil serta Ibu Persit Ranting 4 giat membagikan 120 Takjil bersama Santri Santriwati dan pegawai Rumah Tahfidz...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang pria berinisial IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketangkap basah hendak mencuri Bahan Bakar...