Mataram, Bimakini.- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah relokasi banjir Kota Bima, Ir. Hmd, mantan Kadis Perkim Kota Bima dan Drs. US, dipindahkan penahananya dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram.
“Sebelum dipindahkan keduanya dilakukan Swab dan dinyatakan Negatif Covid-19,” kata Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH, pada Realise Persnya, Kamis (22/4/2021).
Pemindahan kedua terdakwa tambah Dedi Irawan, dilakukan Rabu (21/4/2021), dan saat ini keduanya masih status terdakwa karena masih dalam upaya banding. Namun sampai saat ini memori banding kedua terdakwa belum diterima oleh Penuntut Umum. BE03
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.