Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan pembangunan dermaga wisata atau Jetty serta penimbunan laut menyeret Wakil Wali Kota Bima juga ketua DPC PAN Kota Bima, Feri Sofiyan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksa Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Putusan P21 dikeluarkan pihak kejaksaan pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin setelah seluruh berkas penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan sudah lengkap atau memenuhi untuk dibawa ke meja hijau.
“Sudah P21 hari Kamis kemarin dan rencana penyerahan tersangka dan Barang-Bukti Selasa besok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, Iptu M Rayendra SIK.
Karena sudah dinyatakan lengkap, untuk penyerahan tersangka dan Barang-Bukti akan dilakukan Selasa 12 Mei.
Tambah Rayendra, untuk pasal dikenakan terhadap tersangka masih tetap dan tidak ada perubahan sesuai dengan dugaan tindak pidananya dan diperkuat oleh keterangan ahli yang sudah diperiksa.
Kasus pidana menjerat Wakil Wali Kota Bima juga Ketua terpilih DPC PAN Kota Bima periode 2021-2026 diawali laporan oleh salah satu LSM atas pembangunan dermaga wisata belakangan diketahui tak pernah mengantongi izin resmi.
Termasuk dugaan adanya aktivitas perusakan mangroef dan penimbunan pantai sejauh 3 meter didalam lahan milik pribadi Wakil Wali Kota.
Walaupun saat polisi melakukan proses hukum, malah Gubernur NTB melalui Kepala Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTB menerbitkan rekomendasi pembangunan dermaga di maksud tak mempengaruhi proses hukum sudah berjalan.
Bahkan kasus ini sebelumnya juga sempat sampai diuji melalui sidang praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Wakil Walikota Bima di Pengadilan Negeri Raba-Bima, namun hakim memberikan putusan menolak gugatan diajukan.
Sehingga pihak penyidik polres Bima-Kota kota melanjutkan proses penyelidikan hingga penyidikan dan sempat di P19 oleh kejaksaan dan kemudian dinyatakan lengkap. BE06
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.