Bima, Bimakini.- Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima menerbitkan SK mutasi Abdul Haris, SPd seorang tenaga sukarela di SDN Dadibou Kecamatan Woha ke SDN Rabakodo. Hal itu menuai kontroversi sekaligus menghebohkan dunia maya.
Abdul Haris, S.Pd mengatakan, tidak tahu sama sekali tentang pengangkatannya itu ke sekolah lain. Bahkan mengaku kaget saat diberikan SK Mutasi oleh Pak Ahmad salah satu guru di SDN Dadibou.
“Atas dasar apa sehingga saya diangkat menjadi guru honorer pada sekolah SDN Rabakodo. Padahal sudah lama mengabdi di SDN Dadibou,” ujarnya.
Dia pun mengaku belum menerima SK yang asli, tapi diceritakan oleh Pak Ahmad, Senin (11/5) lalu, sekitar pukul 17:00 Wita, bahwa saya sudah dipindahkan ke SDN Rabakodo.
“Saya akan klarifikasi dan minta pertanggung jawaban dari pihak Dikbudpora Kabupaten Bima dengan dikeluarkannya SK tersebut,” terangnya.
Lanjut Abdul Haris, dirinya mempunyai hak untuk berbicara sepanjang keadilan tidak memihak.
“Saya tidak akan diam dan akan menuntut keadilan,” tutupnya.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Zunaidin, SSos., MM., mengklarifikasi surat SK Dikpora dan meminta maaf terkait SK tersebut.
“Abdul Haris yang mengabdi di SDN Dadibou, akan dikembalikan SK nya dan hak – haknya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, KUPTD dan Kepala Sekolah (kepsek) setempat telah dikomunikasikan atas hal tersebut.
“Masalah ini murni kelalaian, yang pasti SK tersebut akan dianulir,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.