Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Geliat Ekonomi Tanpa Mudik

PEMERINTAH telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik atau mulih dilik pada Lebaran tahun ini, dari 6-17 Mei 2021. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini terpaksa harus diambil oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona dan peningkatan kasus Covid-19.

Seperti yang dilansir sebuah media online (10/5/2021), dari hasil pemeriksaan kesehatan secara acak di sejumlah jalur mudik ditemukan sebanyak 4.123 orang dari 6.742 pemudik teridentifikasi positif Covid-19. Tentu hal seperti ini perlu diwaspadai oleh masyarakat.

Namun dari sudut pandang ekonomi, kebijakan untuk mencegah penularan virus Covid-19 melalui pelarangan mudik akan memengaruhi besarnya konsumsi rumah tangga dan akan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi domestik.

Kita tahu bahwa pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia 56,93 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Dan salah satu andalan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional adalah saat Ramadhan tiba dan segala kegiatannya menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk tradisi mudik ke kampung halaman.

Saat mudik biasanya terjadi perputaran uang dalam jumlah besar di masyarakat terutama di daerah. Akan ada peningkatan konsumsi khususnya untuk makanan dan minuman, membeli pakaian baru, juga peningkatan transportasi. Tak hanya itu, bila masyarakat menggunakan jalur darat dan mudik ke tempat yang jauh, tak menutup kemungkinan akan berhenti di satu kota sehingga ada pengeluaran untuk hotel dan restoran.

Sehingga adanya kebijakan larangan mudik akan membatasi pengeluaran terkait transportasi, rekreasi, hotel dan restoran. Padahal, ketiga pengeluaran tersebut bisa menyumbang hampir 25 persen sendiri ke konsumsi rumah tangga. Untuk itu pemerintah harus mengupayakan langkah-langkah guna mengurangi dampak negatif dan mendorong ekonomi terus berjalan walau tanpa adanya mudik.

Kondisi Perekonomian Indonesia

Akibat pandemi Covid-19, Indonesia mengalami pertumbuhan minus selama empat triwulan berturut-turut sejak triwulan II 2020. Meski mulai membaik, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di tiga bulan pertama 2021 masih kontraksi sebesar minus 0,74 persen (YoY).

Jika dirinci menurut komponen pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi sumber kontraksi terbesar dengan andil minus 1,22 persen. Konsumsi rumah tangga berkontraksi minus 2,23 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kontraksi disebabkan penurunan pengeluaran untuk makanan minuman (-2,31 persen), pakaian, alas kaki, dan jasa perawatan (-2,71 persen), transportasi dan komunikasi (-4,24 persen), dan restoran dan hotel (-4,16 persen).

Perlu adanya dorongan permintaan guna mendongkrak perekonomian 2021. Salah satunya, momentum Ramadhan dan Idul Fitri pada triwulan II tahun ini. Namun, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 maka potensi ekonomi dari aktivitas mudik akan hilang.

Upaya Pemerintah Mendorong Perekonomian

Untuk mengurangi dampak ekonomi pelarangan mudik, maka pemerintah harus memberikan ruang-ruang alternatif untuk ‘dana menganggur’ yang seharusnya bergerak ke perekonomian daerah. Ada beberapa stimulus dan insentif yang disiapkan oleh Pemerintah.

Pertama, melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Meski ada larangan mudik, beberapa ekonom menilai konsumsi rumah tangga akan tetap tumbuh karena stimulus pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional tahun ini memiliki anggaran lebih besar dari 2020, yaitu Rp 695,2 triliun menjadi Rp 699,43 triliun. Selain itu program-program dalam PEN tahun ini juga lebih beragam sehingga tetap mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan bisa berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

Pada triwulan II 2020 konsumsi rumah tangga anjlok karena momen Ramadhan dan Lebaran berada saat pandemi Covid-19 masih berada di periode awal sehingga program PEN juga belum tersalurkan dengan baik.

Kedua, menyiapkan insentif pada pekan belanja nasional secara online. Pemerintah bekerja sama dengan beberapa e-commerse dan telah menganggarkan Rp 500 miliar untuk subsidi bebas ongkos kirim belanja secara daring pada hari belanja online nasional (Harbolnas) Lebaran dari H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Harapannya, pekerja formal (buruh/karyawan, termasuk juga pegawai negeri sipil/TNI/Polri) yang memperoleh tunjangan hari raya (THR) akan tetap membelanjakan uangnya meskipun dengan belanja dari rumah.
Ketiga, adanya program vaksinasi Covid-19. Sejak pemerintah mencanangkan program vaksinasi nasional, angka kasus Covid-19 cenderung mengalami tren perlambatan.

Penurunan angka kasus Covid-19 akan mendorong masyarakat terutama kelas menengah dan atas untuk lebih leluasa melakukan aktivitas konsumsi sehingga perekonomian mampu tumbuh lebih baik. Kedua kelompok ini penting dalam mendorong konsumsi rumah tangga karena mampu memberikan andil sebesar 82,07 persen terhadap total konsumsi rumah tangga.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan stimulus berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, program ini telah meningkatkan penjualan ritel mobil pada Maret 2021 hingga 65,1 persen dibandingkan Februari 2021. Diharapkan program ini dapat diteruskan hingga November dengan relaksasi insentif secara bertahap.

Dengan berbagai stimulus dan insentif yang telah disiapkan pemerintah diharapkan bisa mendorong permintaan domestik dan perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih baik dibanding kuartal sebelumnya. Di sisi lain, butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menunda mudik di momen lebaran tahun ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar pandemi terkendali dan perekonomian Indonesia bisa kembali pulih.

Penulis: Triana Pujilestari S.Si, M.SE (Fungsional Umum BPS Kota Bima)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Tingginya angka penggunaan barang haram jenis Narkoba di Bima dan sekitarnya dari tahun ke tahun, membuat sejumlah elemen masyarakat prihatin, salah satunya dari...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 13 miliar pada tahun 2021 dan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah  Kota Bima merencanakan untuk melakukan mutasi jabatan. Namun untuk melakukan mutasi harus mengantongi ijin baik Provinsi dan Pusat. Kabid Pengadaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Danramil 1608/03 Sape dan Babinsa Koramil serta Ibu Persit Ranting 4 giat membagikan 120 Takjil bersama Santri Santriwati dan pegawai Rumah Tahfidz...