
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Bima, Bimakini.- Lantaran kerap dijadikan tempat transaksi barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu, Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota akhirnya menggerebek sebuah rumah warga di Desa Sangiang Kecamatan Sape, Jumat (21/05).
Polisi pun berhasil menggulung dua orang terduga pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Yakni BU, 33 tahun dan juga RA, 35 tahun yang merupakan warga Desa Sangiang Kecamatan Sape.
“Mereka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Yang satu inisialnya BU, sedang berada di dalam rumah. Dan RA berada depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, Sabtu (22/05).
Dari hasil pengeledahan lanjut Ramli, ditemukan satu lembar plastik klip berisi kristal diduga Sabu-sabu di bawah karpet. Jua ditemukan tiga unit alat hisap bong dan barang bukti lainya. Demikian jua lanjutnya kepada terduga kedua.
“Saat penggerebekan dan penggeledahan juga didampingi Anggota Polsek Sape. Selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dua laki-laki yang diamankan ini diduga kata Ramli, merupakan pemilik serta yang diduga kuat mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.
“Sekarang kita lagi memeriksa saksi-saksi, pengembangan kasus dan melakukan tes urine terhadap kedua terduga,” pungkasnya. (KRH)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
