Bima, Bimakini.- Tindak pidana kejahatan kerap kali terjadi. Kali ini dua pemuda asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo yakni IN (23) dan RL (19) dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo lantaran menjambret satu unit handphone Oppo A71 milik Muhammad Fadranallah (12) warga Desa Kananga,Senin (17/5), sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi mengatakan, kedua pelaku aksi jembret di sekitar Masjid Al – Abrar Desa Kananga kecamatan setempat, Kamis (13/5), sekitar pukul 20.00 Wita. Usai melakukan aksinya, dua pelaku bersembunyi di rumah AR warga Desa Rasabou.
“Mengetahui dua pelaku berada di Rasabou, pada Senin (17/5), sekitar pukul 08.00 Wita anggota turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin malam (17/5), sekitar pukul 19.30 Wita.
Sambungnya, tiba di Rasabou, anggota langsung mengepung rumah AR dan melakukan penggerebekan sekaligus menangkap dua pelaku. Saat penggerebekan, pelaku IN ditangkap saat tidur, sedangkan pelaku RL alias sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon.
“Setelah diketahui bersembunyi di atas plafon, RL loncat dan masuk ke rumah warga lainnya. Namun upaya pelarian RL digagalkan sekaligus diringkus oleh anggota,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek. Sementara dalam kasus tersebut anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hp oppo A71.
“Untuk proses lebih lanjut, dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kisahnya.
Hasil introgasi, pelaku IN menunggu di sepeda motor. Sedangkan pelaku RL menuju ke arah korban yang sedang main game dan langsung menjambret handphone milik korban.
“Setelah menjambret handphone milik korban, dua pelaku kabur menuju Desa Rasabou,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.