Bima, Bimakini.- Pelaku penganiayaan hingga meninggalnya David Sami’un (47) warga Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasa Reskrim, IPTU Adhar, SSos mengimbau keluarga korban agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan lain yang melanggar hukum. “Karena, kasus ini telah ditangani pihak Kepolisian dan percayakan ke pihak Kepolisian untuk menangani kasus ini secara tuntas,” ujarnya, Rabu (5/5).
Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 Juncto (Jo) dan pasal 338 karena mengakibatkan korban meninggal dunia. “Sesuai pasal 170 ayat 2, poin pertama dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. poin kedua, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Sementara poin ketiga, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” jelasnya.
Sementara pasal 338, kata Adhar, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.