Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan ini diraih untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut.
Hasil WTP ini setelah sebelumnya BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Pemkot Bima tahun 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kota Bima tahun 2020 diterima Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, S.E dan Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, di Aula Kantor Walikota Bima secara virtual, Senin (10/5).
BPK telah memeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2020. Berdasarkan Surat BPK Nomor 215/5/XIX.MTR/05/2021, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 150.A/LHP/XIX.MTR/05/2021 dan 150.B/LHP/XIX.MTR/05/2021 masing-masing tertanggal 07 Mei 2021, dengan hasil WTP.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, S.E, bersyukur kembali dapat memertahankan capaian opini WTP ke tujuh kalinya secara berturut-turut.
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Provinsi NTB atas diserahkan opini WTP yang sudah diberikan kepada kami,” ucap Wali Kota.
Dia pun meyakini capaian ini sudah melalui proses dan tahap pemeriksaan yang ketat oleh BPK. Sebelumnya sejumlah laporan keuangan telah diserahkan, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas , laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Saya sangat yakin BPK memiliki standar yang digunakan secara tetap dalam undang-undang keuangan negara yang disebut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” puji Wali Kota Bima.
Wali Kota berharap manajemen pengelolaan keuangan Kota Bima dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan akan semakin baik, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika kewajaran.
“Saya berharap BPK RI perwakilan Provinsi NTB untuk senantiasa memberikan bimbingan dan arahan,” harapnya. BE06
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.