Dompu, Bimakini. – Seorang mahasiswa bernama Jum’iah (23) asal Dusun Woko Atas, Desa Woko, Kecamatan Pajo menjadi korban tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, Sabtu (29/5/2021) malam.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono., menyatakan, kejadian itu berawal saat korban datang dari arah Kota Dompu menggunakan sepeda motor.
Saat hendak pulang menuju kampung korban di Desa Woko, tepatnya di Cabang Woko. Korban mulai di ikuti dari belakang oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.
Begitu melewati jalan yang sepi, jalan yang tidak ada perkampungan yang jaraknya sekitar 300 meter dari Cabang Woko menuju Desa Woko. Pelaku yang masih di lidik pihak Kepolisian tersebut melakukan aksi pencurian dengan cara pelaku mengejar korban yang sedang mengenadarai sepeda motor dari belakang.
Saat melancarkan aksinya, pelaku langsung mengambil dan menarik paksa tas milik korban hingga tali tas korban tersebut putus. Tidak sampai disitu, setelah pelaku mendapat tas korban, pelaku mengejar korban, kemudian menyalip sepeda motor korban dari arah kiri.
“Setelah itu pelaku menendang sepeda motor bagian kiri milik korban, sehingga korban langsung jatuh di aspal bersamaan dengan sepeda motor nya. Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian bawah bibirnya, dan luka lecet di lutut kanan,” terangnya.
Selain itu, barang-barang berharga milik korban seperti handphone merk Iphone 6 S-Plus seharga Rp.6.320 juta, uang Rp. 925 ribu rupiah, KTP, STNK, kartu mahasiswa dan ATM raib dijambret pelaku.
“Laporannya sudah diterima, dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor,” urainya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.