
Mantan Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima dan pengacaranya Gufran, SH.
Kota Bima, Bimakini.- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menyatakan perbuatan Mantan Bendahara Bagian Umum Kota Bima sebagai tergugat bukan Wanprestasi. Sehingga tidak diperintahkan untuk membayar hutang saat menjabat bendahara.
Adanya putusan PN Raba Bima ini setelah kuasa hukum tergugat, Gufran SH, CIL Advokad melakukan upaya keberatan terhadap putusan PERMA Nomor 02 Tahun 2015 digantikan perma nomor 04 Tahun 2019 tentang, tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
“Artinya majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya mewajiban klien kami membayar sisa piutang,” pungkas Gufran didampingi LD dan suami pada awak media, Rabu (19/5).
Kata Gufran ada 4 poin putusan majelis hakim. Pertama majelis hakim menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan semula tergugat. Kedua membatalkan putusan gugatan sederhana nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 april 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut .
Menyatakan perbuatan tergugat dan turut tergugat/pemohon keberatan bukan wanprestasi. Menghuku penggunggat membayar biasa persidangan.
Ditanyakan apa menjadi bukti dirinya? Jelas Gufran, sesuai fakta dan bukti dari kliennya bahwa sebenarnya sudah membayar piutang digugat oleh penggugat. Bahkan nominalnya melebihi uang yang dipinjam.
Artinya, kata dia, tidak ada Wanprestasi seperti gugatan penggungat. Karena ada bukti bahwa kliennya selalu memenuhi kewajiban membayar uang yang dipinjam tersebut.
“Alhamdulillah putusan sudah inkrah, permohonan keberatan dikabulkan oleh majelis,” pungkas Gufran.
Uraian dari bukti pembayaran uang pinjaman dilakukan LD, yaitu peminjaman uang pada tahun 2018 sebesar Rp 450 juta dengan bunga 10 persen. Dalam perjalanannya, LD sudah membayar Dengan total 520 juta.
Kemudian pinjaman sebesar Rp 250 juta pada tahun 2019 bahkan juga telah melebih jumlah uang sebelumnya dipinjam sebesar Rp 175 juta. Dengan uraian dibayarkan 25 juta setiap bulan dengan total Rp 425 juta yang oleh penggunggat dianggap pembayaran bunga saja.
Kemudian pinjaman tahun 2020 dikatakan penggungat sebesar Rp 300 juta kenyataannya diterima oleh tergugat hanya Rp 169 juta pun telah dibayarkan.
Kasus gugat menggugat dan utang piutang dilakukan oleh Mantan Bendahara Bagian Umum sebelum masuk ke ranah pengadilan pun sempat menghebohkan kota Bima, bahkan lembaga DPRD beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengungkap tabir dibalik utang dilakukan LD.
Sampai kemudian oleh LD didepan lembaga dprd mengungkap bahwa uang pinjaman itu bukan untuk kepentingan pribadinya, namun untuk kepentingan oknum pejabat di kota Bima. Sampai kemudian DPRD berencana membentuk pansus lantaran telah menyeret institusi pemerintahan.
Namun urung dilakukan karena oleh pemilik uang akhirnya melayangkan gugatan ke PN Raba-Bima. BE06
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
