
Truk pengangkut kayu yang diamankan.
Bima, Bimakini.- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima mengamankan satu unit mobil truck yang memuat kayu ilegal karena tanpa disertai dokumen lengkap. Pengamanan mobil truck dilakukan pada Jum’at (28/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, di jalan lintas Tambora – Sanggar tepatnya di Desa Kawinda Na’e.
Kapolsek Kecamatan Tambora, IPTU. Nurdin mengatakan, sekitar pukul 22.40 Wita anggota melakukan patroli rutin, tepatnya di jalan lintas Tambora – Sanggar di Desa Kawinda Na’e melihat satu unit mobil truck berwarna orange dengan nomor polisi EA 8868 LZ memuat kayu.
“Mobil tersebut dihentikan sekaligus diperiksa,” ujar Kapolsek Tambora, Ahad (30/5/2021).
Sambungnya, setelah diperiksa ternyata kayu jenis Kalanggo lebih kurang 8 m3 tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena pemilik tidak dapat menunjukan surat – surat resmi, akhirnya mobil truck tersebut diamankan ke Mako Polsek.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil truck tersebut kita amankan di Mako Polsek,” ungkapnya.
Dilaporkan pula, sebagai bentuk menindaklanjuti hal itu, kita melakukan koordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima.
“Sementara kondisi wilayah hukum Kecamatan Tambora aman terkendali,” Nurdin. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
