Dompu, Bimakini. – Pelaku pembuatan jalan ekonomi dalam kawasan hutan tanpa ijin Kementerian RI di KH Soromandi RTK 55 Desa Saneo, Kecamatan Woja dengan mengunakan alat berat jenis excafator resmi dilaporkan masyarakat ke Penegakan Hukum (Gakkum) Bidang Kehutanan Provinsi NTB untuk ditindak tegas.
Laporan itu resmi disampaikan masyarakat, Rabu 12 Mei 2021 yang ditunjukkan pada Koordinator Gakkum Pos Mataram.
Bahkan, para terduga pelaku inisial IM (35) dan RW (54) asal Desa Saneo sebagai dalang pembukaan jalan sekitar 5 Km dalam kawasan hutan tutupan negara sejak tanggal 3 hingga 10 Mei 2021 tersebut akan mulai diperiksa penyidik Gakkum Provinsi NTB, Selasa (18/5/2021) besok.
“Saya telah mendapatkan informasi kedatangan penyidik Gakkum Provinsi NTB pada Selasa besok di Dompu, dalam rangka menidaklanjuti laporan masyarakat soal pembuatan jalan ekonomi dikawasan hutan tuntupan negara di KH Soromandi RTK 55 Desa Saneo,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, kerusakan hutan di Matua Desa Saneo tersebut sangat parah dan memprihatinkan. Dia berharap agar Gakkum Pos Mataram serius menidaklanjuti laporan masyarakat, tidak mentolerir dan menidak tegas pelaku perusak hutan, terutama pelaku pembuat jalan ekonomi dalam kawasan hutan.
“Harus ditindak tegas. Terutama oknum masyarakat yang membuka jalan ekonomi dalam kawasan hutan tanpa ijin Kementrian,” tegasnya.
Senada disampaikan Yudi Dwi Yudayana, SH. Pengacara Dompu ini mendukung langkah aparat penegakan hukum dalam memberantas aksi kerusakan hutan yang ada di Kabupaten setempat.
“Saya mendukung penegakan supermasi hukum terhadap pelaku pembuat jalan ekonomi dalam kawasan hutan Saneo. Tidak hanya itu, petani-petani yang menanam jagung dikawasan hutan juga harus ditindak. Sebab, itu merupakan salah satu faktor penyebab berkurangnya sumber air di Kecamatan Woja,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.