Bima, Bimakini.- Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Safrudin M Sidik (24), asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, membuat heboh Desa Soki. Ini karena korbannya, Aminah (19), berasal dari desa yang sama.
Kronologis kejadian berawal dari korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu depan dan langsung membekap mulut korban menggunakan tangannya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung.
“Dengan bejatnya, pelaku langsung perkosa korban. Parahnya lagi, korban coba teriak namun tidak bisa, karena dibekap mulutnya oleh pelaku. Saat itu, ibu korban sedang tertidur di dalam kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar S.Sos.
Kronologis penangkapan, lanjut Adhar. Jumat (30/4/2021), sekitar pukul 09.00 wita, Tim Puma dan anggota Polsek Belo koordinasi dengan orang tua pelaku agar anaknya segera menyerahkan diri.
Orang tua pelaku berjanji akan menyerahkan anaknya yang diduga pelaku pemerkosa pada pihak Kepolisian. Sabtu (1/5/2021), sekitar pukul 19.30 wita, orang tua pelaku membawa pelaku ke Mako Polsek Belo.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 jo 289 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan,” terangnya.
Saat ini, kata Adhar, pelaku sudah diamankan di Polres Bima melalui anggota piket Reskrim. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.