
Saat razia petasan di pasar.
Dompu, Bimakini. – Sat Intelkam Polres Dompu kembali menertibkan ratusan petasan berdaya ledak tinggi dan rendah di pasar bawah Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Dompu, Senin (10/5/2021).
Razia terhadap penjual petasan tersebut dipimpin Kanit VI Sat Intelkam Polres Dompu, AIPDA Muhammad Salahudin, S.H. Saat itu, mereka berhasil mengamankan sejumlah petasan berdaya ledak tinggi milik pedagang.
Diantaranya, 26 petasan jenis roman candle, 20 bungkus petasan korek api, 14 happy flower, 1 pack piro, aerolito 3 pack dan 10 biji flammabel rocket serta ratusan petasan dan kembang api berdaya ledak rendah. Sejumlah petasan itu dinilai sebagai pemicu keributan dan kerumunan pada momen bulan suci Ramadhan 1442 H.
Kanit Vl Sat Intelkam Polres Dompu, AIPDA Muhammad Salahudin, SH., mengimbau agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api, tanpa mengantongi surat ijin resmi.
“Tidak boleh bermain-main dengan petasan, karena sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dalam Undang-undang juga dijelaskan, bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” ingatnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
