
Suasana saat polisi membubarkan aksi pungli di lokasi wisata.
Bima, Bimakini.- Polsek Langgudu membubarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh sekumpulan anak muda di Jalan Lintas Tente Karumbu, tepatnya di tempat wisata Sori Na’e Desa Waworada Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Kamis (13/5/2021) pukul 11,00 wita
Kapolsek Langgudu, IPTU Kodrat mengatakan, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Langgudu melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dibeberapa tempat wisata. Saat patroli di wisata Sori Na’e, ditemukan kelompok pemuda yang melakukan tarif parkir kategori Pungli.
“Karena aktifitas tersebut termasuk Pungli, kami langsung bubarkan. Sementara kelompok pemuda itu, diamankan di Kantor Polsek,” katanya, Kamis (3/5/2021).
Selain mengamankan, kata Kodrat, juga mengimbau pengunjung wisata supaya tidak boleh meminta uang pada pengendara yang melintas di jalan umum serta dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Surat pernyataan ditanda tangani di atas matrei dan mengetahui Kepala Desa setempat,” pungkasnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
