Bima, Bimakini.- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) bersama anggota menangkap terduga pelaku curanmor, Ardiansyah alias Ardian (30) warga Dusun Mangge Maci Desa Karumbu. Terduga ditangkap di gubuk perkebunan Desa Kalodu.
Kapolsek Langgudu, IPTU Kodrat mengatakan, awalnya, terduga pelaku mengambil motor korban dan mengancam dengan parang. Kemudian, pelaku melarikan diri. Selanjutnya Senin (10/5/2021), korban lapor di Polsek Langgudu.
Dikatakannya, setelah beberapa hari lakukan pencarian, anggota Polsek Langgudu dapat informasi persembunyiannya. “Informasi yang dapat dalam pencarian, terduga pelaku sedang berada di gunung Desa Kalodu dan tidur disalah satu gubuk perkebunan masyarakat,” katanya, Kamis (20/5/2021).
Dari informasi tersebut, lanjut Kodrat, berangkat ke lokasi dan menemukan terduga pelaku tidur, lalu menangkapnya pukul 03.45 wita. “Terduga pelaku langsung diamankan di Polsek dengan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, satu buah parang, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah dompet, satu buah ATM Bank BRI, satu buah Sim C, satu buah KTP, satu buah switer warna hitam, satu buah topi warna hitam,” terangnya.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan di Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.