Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,39 Gram, dua orang laki-laki ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (26/5/2021) malam.
Terduga pelaku tersebut merupakan SH (33) asal Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dan FN (15) asal Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kedua warga Bima – Dompu ini ditangkap depan apotik Uyan Farma Dusun Transad II Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono, mengatakan, saat dilakukan penangkapan. Aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus Marlboro merah.
Didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang berisikan tujuh gulung plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,39 Gram. Selain itu, juga terdapat barang bukti lainnya berupa handphone, uang tunai dan sepeda motor.
“Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.