Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sebarkan Foto Mantan, Pemuda Nisa Diancam 6 Tahun Penjara

Bima, Bimakini.- Irvan (35), asal Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima, menjadi tertuduh pada tindak pidana kesusilaan terhadap Dewi Kurniawati, asal desa yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, mengatakan terduga pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan. Akibatnya, pelaku melanggar pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Poinnya, mendistribusikan dokumen elektronik dan atau membuat dokumen dapat diaksesnya Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam enam tahun kurungan penjara,” katanya, Sabtu (8/5/2021).

Kronologis kejadian, kata Adhar, pada 8 Januari 2021, sekitar pukul 20.55 wita, di RT5 RW2 Dusun Beringin, Desa Nisa di kediamannya, pelaku memposting dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan atau foto korban sedang telanjang dada di akun facebook miliknya.

“Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku sedang sembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Tenga, Kecamatan Woha. Dengan segera, Tim Puma Polres Bima meluncur dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Adhar menambahkan, sekitar pukul 16.30 wita, Tim Puma berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Sekitar pukul 17.30 wita, pelaku diamankan di Mako Polres Bima.

“Imbauan untuk pengguna media sosial, agar bijak menggunakannya, jangan mudah menyebarkan konten yang merugikan orang lain,” pungkasnya. ILY

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Rp 180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Ekonomi

Bima, Bimakini.-Bagi anda yang pusing kelamaan menunggu daftar tunggu haji yang kian lama, bahkan hingga puluhan tahun lamanya, kini ada tawaran paket haji khusus...