Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Sisi Lain LUTFER Penuhi Janji dalam Visi Misi

H Muhammad Lutfi dan Feri Sofiyan, SH

Oleh : Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)

Berita “Headline” News Kota Bima terkait janji politik H. Muhammad Lutfi dan Fery Sofyan pada saat kampanye Pilkada tahun yang lalu. Salah satu janjinya adalah pengadaan Hend Pond Androit (HP) Ketua Rukun Tetangga (RT) se Kota Bima. Pengadaan HP Androit ini disamping untuk memenuhi janji politiknya juga untuk melancarkan aktifitas pelayanan masyarakat di tingkat masing-masing RT.

Jika saja program HP Androit oleh Lutfer ini sesuai peruntukkannya, maka bisa terpenuhi pelayanan publik yang prima di tingkat RT. Sebab alat komunikasi saat ini memegang peranan yang sangat penting. Itulah salah satu maksud dan tujuan pengadaan HP Androit di tingkat RT.

Berdasarkan berita beberapa media lokal Bima ada dua hal dalam pandangan penulis terkait dengan pengadaan HP Androit, walaupun masih ada hal-hal lain. Pertama adalah apakah HP Androit itu aset daerah Pemkot Bima atau bisa dimiliki oleh Para ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) secara pribadi. Dan kedua adalah terkait dengan status HP Androit dihibahkan sesuai dengan pernyataan saudara saya bapak anggota dewan yang terhormat Sukri Dahlan S.Sos. Semua ini adalah menjadi mata rantai pro dan kontra di masyarakat, yang akan coba sumbang saran pemikiran.

Tulisan ini tidak pada kapasitas pro atau kontra hanya pandangan akademis terkait dengan penerapan norma-norma hukum yang berlaku terhadap kedua permasalahan tersebut.
Pertama, apakah HP Androit sebagai aset daerah Pemkot Kota Bima bisa dimiliki oleh para ketua rukun tetangga secara pribadi. HP Androit itu tertuang didalam APBD Kota Bima, yang dibahas dalam beberapa tahapan oleh seluruh fraksi maupun komisi dan jawaban-jawaban eksekutif sehingga mengasilkan APBD Kota Bima. APBD Kota Bima sebagai dasar hukum untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan daerah diantaranya adalah HP Androit sesuai dengan peruntukkannya dalam kategori belanja modal.

Belanja modal tidak dapat ditujukan kepada masyarakat rumah tangga atau perseorangan. Dalam hal ini Belanja Modal meruapakan salah satu indikator produktif dari penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah sehingga tidak dapat ditujukan kepada masyarakat perorangan atau rumah tangga karena dalam pelaksanaannya haruslah bersinggungan dengan pelayanan publik.(Hoesada 2016:238).

Menurut Standar Akutansi Pemerintah (SAP), belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntasi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatntya mempertahankan atau menambah massa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.

Sedangkan di dalam Peraturan Menetri DalamNomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 pada bagian lampiran dijelaskan bahwa Belanja modal digunakan untuk mengganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya dipoint 13 i. Berdasarkan APBD bahwa HP Androit adalah termasuk item belanja modal yang tertuang dalam APBD Kota Bima sebagai aset daerah. Sehingga HP Androit tidak bisa dialihkan atau diserahkan secara perorangan. Sebab tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan.

Jika saja misalnya kepala daerah menyerahkan HP tersebut kepada ketua-ketua RT untuk perorangan, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab semua aset daerah apapun namanya dengan belanja modal akan dicatat sebagai aset daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah. (silakan dibuka).

Kedua, terkait pernyataan anggota dewan yang termormat bapak Sukrin Dahlan. S. sos terkait di hibahkan HP Androit justru menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebab pengadaan HP Androit ini tertuang dalam APBD pada item belanja modal yang tidak bisa dialihkan menjadi hibah dalam prespektif hukum pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang termasuk belanja hibah dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian belanja hibah oleh pemerintah daerah adalah Undang-Undang yang mengatur hibah oleh Pemerintah daerah diatur dalam UU No23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Di pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendpatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapat an trnasfer, yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (2) hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan beruapa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, daerah yang lain, mayarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk meninjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.

Jika kita memperhatikan kedua regulasi tersebut diatas, maka sangatlah jelas tidak ada yang tumpang tindih baik belanja modal untuk aset daerah maupun belanja hibah pada zonasi masing-masing yang tidak perlu lagi dianalogikan aturan yang ada, karena bunyi pasalnya sudah jelas dan limitatif, tinggal bagaimana implementasinya norma hukum yang berlaku terkait denghan pengadaan HP Androit. Tidak kalah pentingnya didalam pengadaan HP Androit ini adalah bagaimana upaya dewan yang terhormat untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif yang akan membagikan kepada masing-masing ketua RT se kota Bima agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undamngan yang berlaku.

Inilah tugas pokok dewan yang harus dilakukan. Sebab APBD itu pengesahannya adalah atas persetujuan bersama legislatif daerah dengan eksekutif. Jika-pun didalam pelaksaan pembagian HP Androit tersebut menyalahi peraturan yang ada maka DPRD Kota Bima bisa memanggil eksekutif agar bisa diklarifikasi terhadap HP Androit tersebut. Dengan demikian Pemerintah Daerah Kota Bima sebagai penangungjawab APBD untuk lebih berhati-hati penggunaan dana APBD sebab sangat berisiko dan berimplikasi pada kewenangan yang melampai batas yang menjurus pada perbuatan melanggar hukum yaitu “Korupsi”. Sehingga pada akhirnya akan berurusan dengan lembaga-lembaga hukum.

Apa yang telah menjadi pedoman dalam pembelanjaan pengadaan HP oleh Pemkot Bima sesuai dengan pedoman pembelanjaan barang dan jasa. Apalagi APBDnya sudah diketok bersama DPRD Kota Bima. Jadikan APBD sebagai payung hukum pengadaan HP Androit. Dengan demikian pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa dipegang janjinya pada rakyat , pemimpin konsisten, pemimpin memiliki integritas, serta jujur yang menepati janji politiknya. Janji politik Pilkada adalah merupakan integrtitas kepala daerah, jelas didalam visi dan misinya dan tidak termasuk “gray area”. Sebab gray area masih dalam konteks samar-samar. Kalau kita membaca literatur fiqih gray area adalah disebut dengan istilah subhat. Kepala daerah pasti akn menghindar pada zona gray area. (*)

Wallahu Alam Bisyawab.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE bertindak selaku inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Perhubungan Nasional Tingkat Kota dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE akan membuat kebun percontohan di  lahan seluas 1,2 hektar dii Kelurahan Ntobo. Lahan itu...

Opini

Oleh : Munir Husen Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ) Saat ini, kebutuhan manusia tentang informasi di era digitalisasi sangat urgen. Semua informasi...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...