Dompu, Bimakini.- Puluhan massa yang menamakan diri LPPK NTB, Senin (3/5/2021), mendatangi Polres Dompu. Mereka mendesak Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, memberikan tindakan tegas dan melakukan penahanan terhadap wanita bernama N, warga Dompu yang diduga merebut suami dari Mega Bima.
Kehadiran Mega Bima bersama puluhan wanita asal Kota Bima itu, tentu saja menarik perhatian masyarakat Kota Dompu, terutama kaum hawa. “Kita minta agar N ditahan,” teriak beberapa wanita asal Kota Bima itu.
Para pendemo juga menyesalkan ulah dan perilaku yang dipertontonkan oleh N di video yang terjadi di sebuah hotel di Kota Bima, dimana dalam video yang tersebar di media sosial tersebut terlihat kemesraan antara N dan pria yang merupakan suami dari Mega Bima.
Video merayakan ulang tahun N di sebuah hotel mewah di Kota Bima itu tentu saja telah melukai istri sah dari pria itu. “Kita minta polisi bertindak tegas agar tidak ada lagi korban lainnya,” teriak para perempuan di depan Kantor Polres Dompu.
Aksi dengan Korlap Sukriadi itu mendapat simpati perempuan yang ada di Dompu. Bahkan Ibu-ibu yang menggunakan baju keki juga terlihat mendominasi ikut memberikan dukungan terhadap aksi Mega Bima dan puluhan wanita yang datang dari Kota Bima itu.
“Kita berharap kasus ini tidak akan terjadi lagi,” demikian permintaan para Ibu-Ibu saat aksi demo di depan Mapolres Dompu.
Menanggapi tuntutan Mega Bima dan kawan-kawannya di bawah koordinator LSM LPPK NTB itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Rolan Cristofel, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan N tetap berjalan dan saat ini tengah menunggu berkas perkaranya di P21 dari Kejaksaan Negeri Dompu.
Menurutnya, kenapa N tidak ditahan, kata Ivan Roland, ancaman hukumannya hanya satu tahun. “Dia dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan,” ujarnya seraya menambahkan tersangka bisa ditahan harus maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara. BE03
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.