Bima, Bimakini.- Eks Kasat PolPP Kabupaten Bima, H Sumarsono, SH,MH menegaskan, anggota Sat PolPP Kecamatan Sanggar atas nama Tedy Gunawan (20) sudah dikeluarkan setahun yang lalu. Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan bahwa yang bersangkutan malas masuk kerja dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Sat PolPP.
“Tedy Gunawan sudah lama dikeluarkan karena melanggar ketentuan sebagai anggota Sat PolPP, sehingga tidak berikan gaji,” tegas Eks Kasat PolPP Kabupaten Bima, H Sumarsono SH MH, saat diwawancara via selulernya, Sabtu (29/5).
Kata H Sumarsono, terkait dugaan bahwa saya telah menggelapkan gaji yang bersangkutan, hal itu sangat tidak mendasar karena dirinya bukan pengelola gaji. “Saya bantah menggelapkan gaji anggota Sat PolPP itu, karena tidak tahu menahu terkait masalah gaji,” tandasnya.
Disampaikannya, informasi terkait dugaan penggelapan gaji itu hanya isue murahan. Yakni untuk merusak nama baik dan kredibilitasnya.
“Tedy Gunawan tidak langsung dikeluarkan, tapi ada laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Sanggar bahwa yang bersangkutan malas kerja dan bertubuh mungil,” jelasnya.
Kabid Linmas Sat PolPP Kabupaten Bima, Sahrul S Sos membenarkan bahwa sudah setahun Tedy Gunawan dikeluarkan dengan alasan melanggar fakta integritas. Yakni beradasarkan laporan kasi Trantib Kecamatan Sanggar saat itu, sehingga tidak diberikan gaji. “Salah satu anggota Sat PolPP itu dikeluarkan bukan tidak berikan gaji,” ucapnya.
Dirinya menyayangkan kalau Eks Kasat PolPP Kabupaten Bima digembar gemborkan telah menggelapkan gaji anggota Sat PolPP, hal itu bohong dan sebuah upaya untuk merusak nama baik Eks Kasat PolPP saja.
“Kasat PolPP tidak mengurus gaji, selama menjalankan tugas beliau dinilai tegas dan dicintai oleh anggota karena tidak mempunyai cacat selama menjadi atasan di mako Sat PolPP Kabupaten Bima,” kisahnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.